PN Kota Banjar Vonis 1 Tahun Oknum Polisi Yang Terbukti Konsumsi Sabu

BeritaBenua.com —
Arrang SazPenulis
Gambar Sampul

KOTA BANJAR, Beritabenua- Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjar menjatuhkan vonis 1 tahun kepada seorang oknum polisi karena terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Terdakwa Rajan (44). terbukti menyalagunakan narkotika golongan I jenis sabu. Diketahui, Rajan merupakan polisi aktif yang sempat bertugas di Polres Banjar.

“Menyatakan Terdakwa Rajan Haryanto bin Lambin Marsono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan tunggal”, ucap ketua majelis Kornelius B. Sianturi dengan didampingi hakim anggota Zaimi Multazim dan Hanifa Feri Kurnia di ruang sidang PN Banjar, Selasa (11/3/2025).

Kasus bermula saat Terdakwa hendak mengembalikan mobil kepada kedua temannya pada Selasa (06/03/2024) sekitar jam 18.00 WIB. Tiba di rumah temannya, kedua teman Terdakwa yang sedang asyik menikmati sabu kemudian mengajak Terdakwa untuk menggunakan sabu secara bersama-sama.

Atas ajakan temannya tersebut, Terdakwa tidak menolak. Lalu Terdakwa menggunakan sabu tersebut bersama-sama secara bergiliran menggunakan bong yang terbuat dari botol bekas C1000.

Dalam persidangan Terdakwa sempat membantah penggunaan sabu ini. Namun Majelis dengan mendasarkan pada alat bukti lainnya yaitu keterangan Para Saksi dan hasil test urin, sehingga Majelis meyakini Terdakwa telah bersalah menyalahgunakan sabu sesuai dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Dalam pertimbangannya, Majelis mempertimbangkan keadaan memberatkan Terdakwa yakni perbuatan Terdakwa bertentangan dengan prinsip Tribrata Polri.

Selain itu, keadaan memberatkan bagi Terdakwa yaitu Terdakwa merupakan aparat penegak hukum. “Sedangkan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa Nihil”, tambah ketua Majelis.

Atas putusan itu, Terdakwa menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Laporkan Dugaan Korupsi RSUD Makkatutu ke Kejati Sulsel, PRI Ingatkan Pihak Kejari Bantaeng Jangan "Masuk Angin"

    BeritaBenua.com sekitar 6 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Srikandi Sinjai Nakhodai HIMABIP UIN Alauddin Makassar, Usung Transformasi “Rumah Bersama” Progresif

    Arrang Saz sekitar 20 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    HMI-MPO Sinjai Beri “Rapor Merah” Kapolres Sinjai di Akhir Tahun 2025

    Arrang Saz 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Berganti Kanit, Kasat hingga Kapolres, Kasus Dugaan Korupsi Fingerprint di Polres Sinjai Tak Kunjung Tuntas

    Arrang Saz 3 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Konfercab II GMNI Sinjai Teguhkan Marhaenisme, Hairul Mutahhir Terpilih Ketua

    Arrang Saz 4 hari lalu

    Baca