MAKASSAR, Beritabenua.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya peserta dalam kegiatan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) yang diikuti oleh Calon Pengelola Koprasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Dugaan Pungli CPNS FIKK UNM Menguap Tak Jelas, ISMS Desak APH dan Kementrian Turun Tangan
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
Pengunjung Alun-Alun Sinjai Resah, Diduga ODGJ Ganggu Kenyamanan dan Rugikan Pelaku UMKM
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
Peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dipandang sebagai musibah biasa ataupun sekadar risiko dari sebuah kegiatan pelatihan. Hilangnya Empat Nyawa dalam program yang diselenggarakan dalam rangka mendukung agenda pembangunan nasional menjadi alarm serius bahwa keselamatan peserta harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan publik.
Amplop di Balik Kehadiran: Tubuh Perempuan dan Anak sebagai Komoditas Legitimasi
BeritaBenua.com • 2 hari lalu
Berita Terkini
Alfamidi Klarifikasi Program Donasi Sisa Uang Kembalian, Dikelola BAZNAS Pusat Bukan Tingkat Kabupaten
Arrang Saz • 3 hari lalu
Berita Terkini
Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara berkewajiban memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara yang mengikuti program pemerintah. Oleh karena itu, setiap dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan kegiatan wajib dievaluasi secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
“Tragedi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai standar penyelenggaraan kegiatan, mulai dari proses perencanaan, seleksi kesehatan peserta, kesiapan tenaga medis, prosedur mitigasi risiko, mekanisme pengawasan, hingga sistem penanganan keadaan darurat selama pelaksanaan latihan. Evaluasi tidak boleh berhenti pada penyampaian belasungkawa semata, melainkan pemerintah harus menghasilkan perbaikan sistem yang mampu menjamin keselamatan pada setiap program pemerintah di masa mendatang”.ujarnya
Lebih lanjut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DEMA UIN Alauddin Makassar memandang perlu dilakukan evaluasi terhadap relevansi penggunaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) sebagai instrumen pembinaan bagi calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih. Secara substantif, pengelolaan lembaga ekonomi kerakyatan menuntut kapasitas di bidang tata kelola organisasi, manajemen sumber daya manusia, kepemimpinan, perencanaan bisnis, akuntabilitas, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, pendekatan pembinaan yang bersifat kemiliteran perlu dikaji secara komprehensif untuk memastikan kesesuaiannya dengan tujuan program, efektivitas capaian pembelajaran, serta prinsip perlindungan terhadap keselamatan dan hak-hak peserta.
Kami menegaskan bahwa pembangunan nasional tidak boleh mengesampingkan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia. Keberhasilan suatu program pemerintah tidak hanya diukur dari capaian target, tetapi juga dari kemampuannya menjamin keselamatan dan melindungi setiap warga negara yang menjadi bagian dari program tersebut.
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DEMA UIN ALAUDDIN MAKASSAR,Mendesak Pemerintah Serta Instansi Terkait Untuk Mengusut Secara Tuntas Tragedi Meninggalnya Empat Peserta Latsarmil Melalui Investigasi Yang Independen Dan Transparan, Sekaligus Melakukan Evaluasi Menyeluruh Terhadap Penyelenggaraan Program Tersebut. Pemerintah Juga Harus Menjamin Akuntabilitas, Menegakkan Tanggung Jawab Atas Setiap Dugaan Kelalaian, Memenuhi Hak-Hak Keluarga Korban, Serta Memperkuat Sistem Dan Standar Keselamatan Agar Tragedi Serupa Tidak Kembali Terjadi.
“Keselamatan warga negara harus menjadi prioritas utama tidak boleh lagi ada korban jiwa dalam program program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejatraan rakyat”tutupnya.





