SINJAI, Beritabenua—Menindaklanjuti polemik dugaan potongan uang kembalian konsumen di gerai Alfamidi Sinjai, pihak Alfamidi memberikan penegasan terkait mekanisme program donasi yang selama ini diterapkan dalam sistem transaksi, Selasa (24/6/2026).
Sukisman Kepala Toko Alfamidi Persatuan Sinjai, menegaskan bahwa program donasi sisa uang kembalian yang tertera pada struk transaksi merupakan bagian dari kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pusat, bukan dengan BAZNAS Kabupaten Sinjai.
Dugaan Donasi dari Sisa Uang Kembalian di Alfamidi Sinjai, Alfamidi dan BAZNAS Sinjai Berikan Klarifikasi Berbeda
Arrang Saz • sekitar 23 jam lalu
Berita Terkini
DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Resmi Lahir di Sinjai, Bung Faisal Setiawan Nahkodai Gerakan Perjuangan Pemuda
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
Pihaknya juga menjelaskan, program tersebut dijalankan secara nasional melalui sistem perusahaan dan hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan pelanggan, sehingga tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa konfirmasi dan persetujuan dari pihak konsumen.
"Dalam pelaksanaannya, program donasi ini merupakan kerja sama Alfamidi dengan BAZNAS Pusat dan bersifat sukarela. Kasir wajib menawarkan terlebih dahulu kepada pelanggan, dan tidak diperkenankan melakukan donasi tanpa persetujuan," demikian penegasan pihak Alfamidi, Selasa 23/6/2026.
Kanit Reskrim Polsek Sinjai Utara, Turun Tangan Usut Dugaan Potongan Uang Kembalian di Alfamidi Sinjai
Arrang Saz • 2 hari lalu
Berita Terkini
Konsumen Keluhkan Uang Kembalian di Alfamidi Sinjai, Diduga Ada Potongan Tanpa Penjelasan
Arrang Saz • 2 hari lalu
Berita Terkini
Pihaknya juga kembali menekankan bahwa setiap uang kembalian harus dikembalikan sesuai dengan nominal transaksi yang tertera dalam struk pembelanjaan, termasuk memastikan ketersediaan uang pecahan kecil di kasir untuk menghindari selisih kembalian.
Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah adanya keluhan konsumen terkait dugaan selisih uang kembalian yang kemudian dikaitkan dengan program donasi BAZNAS. Isu tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak Alfamidi dan BAZNAS Kabupaten Sinjai.
Ketua BAZNAS Kabupaten Sinjai, Drs. H. M. Tahir, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kerja sama dengan Alfamidi terkait penghimpunan dana dari sisa uang kembalian konsumen di tingkat daerah.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kanit Reskrim Polsek Sinjai Utara, Iptu Sukandi W Dehi, juga telah melakukan koordinasi dan meminta klarifikasi awal kepada pihak Alfamidi serta akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaan program tersebut di lapangan.
Polisi juga mengingatkan agar pihak ritel memastikan transparansi dalam setiap transaksi serta tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan konsumen.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak Alfamidi bahwa program donasi berada dalam lingkup kerja sama dengan BAZNAS Pusat, sementara BAZNAS Kabupaten Sinjai tidak terlibat dalam program tersebut, polemik dugaan potongan uang kembalian konsumen di Alfamidi Sinjai kini telah mendapatkan penjelasan dari masing-masing pihak
Pihak Alfamidi juga memastikan akan melakukan evaluasi internal dan pembinaan terhadap personel toko agar pelayanan kepada pelanggan dapat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.





