Ayah Kandung Diduga Pelaku Penyiksaan Anak di Sinjai, Polisi Sita Rantai dan Gembok

BeritaBenua.com —
Arrang SazPenulis
Gambar Sampul

SINJAI, Beritabenua--Peristiwa tragis yang mengundang keprihatinan sekaligus kemarahan masyarakat terjadi di Kabupaten Sinjai. Seorang anak laki-laki berusia 15 tahun diduga menjadi korban kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

‎‎Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dirantai menggunakan besi dan digembok, pada Rabu (28/1/2026) pagi. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah rumah yang berada di Jalan DR. Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

Lihat Juga

‎Kasus ini terbongkar setelah sejumlah warga yang merasa tidak tega melihat kondisi korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian.

‎Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Polres Sinjai bersama Unit PPA Satreskrim serta Pamapta segera mendatangi lokasi kejadian.

‎“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menuju tempat kejadian. Saat tiba, korban berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan,” ungkap Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, Kamis (29/1/2026).

‎Ia menjelaskan bahwa korban yang masih berstatus anak di bawah umur ditemukan dalam keadaan terikat rantai besi dan tidak dapat bergerak bebas.

‎“Korban masih berusia 15 tahun dan dirantai menggunakan besi. Ini merupakan tindakan yang sangat kejam dan tidak bisa dibenarkan dalam situasi apa pun,” tegas Agus.

‎Petugas kemudian mengamankan seorang pria berusia 45 tahun berinisial W yang diduga kuat sebagai pelaku. Pria tersebut diketahui merupakan ayah kandung korban.

‎“Pelakunya adalah orang tua kandung korban sendiri. Hal ini membuat kasus ini semakin menyayat hati,” lanjutnya.

‎Korban berinisial R (15) segera dievakuasi oleh petugas untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis.

‎“Keselamatan korban menjadi prioritas utama. Anak ini langsung kami bawa keluar dari lokasi karena kondisinya sangat tidak memungkinkan untuk tetap berada di sana,” jelas Agus.

‎Dalam proses penanganan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua gembok beserta kunci serta satu rantai besi yang digunakan untuk membelenggu korban.

‎“Barang bukti rantai dan gembok sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan,” katanya.

‎Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Sinjai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas.

‎“Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena korban adalah anak di bawah umur, ada aturan khusus yang akan diterapkan,” ujar Agus.

‎Polres Sinjai juga menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

‎“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap kekerasan pada anak. Siapa pun pelakunya, meski orang tua kandung, tetap akan diproses secara hukum,” tutupnya.

‎Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel dan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Di Usia 25 Tahun, BPOM Dorong UMKM Jadi Kunci Indonesia Emas 2045

    BeritaBenua.com 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Semangat Baru, Pengurus Tani Merdeka Indonesia Kecamatan Tellulimpoe Resmi Dilantik

    BeritaBenua.com 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    DAD PK IMM Ibnu An-Nafis Menempa Ideologi, Mengokohkan Solidaritas Kader

    Titik Puspita 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Perluas dan Perkuat Konektivitas, PLN Icon Plus Laksanakan Penarikan Kabel FOC ADSS Kima – Pangkep

    BeritaBenua.com 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    ICONNET Berikan Diskon 75 Persen Untuk Pelanggan Terdampak Bencana Sumatera

    BeritaBenua.com 4 hari lalu

    Baca