SINJAI, Beritabenua--Peristiwa tragis yang mengundang keprihatinan sekaligus kemarahan masyarakat terjadi di Kabupaten Sinjai. Seorang anak laki-laki berusia 15 tahun diduga menjadi korban kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dirantai menggunakan besi dan digembok, pada Rabu (28/1/2026) pagi. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah rumah yang berada di Jalan DR. Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
Di Usia 25 Tahun, BPOM Dorong UMKM Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
BeritaBenua.com • 2 hari lalu
Berita Terkini
Semangat Baru, Pengurus Tani Merdeka Indonesia Kecamatan Tellulimpoe Resmi Dilantik
BeritaBenua.com • 2 hari lalu
Berita Terkini
Kasus ini terbongkar setelah sejumlah warga yang merasa tidak tega melihat kondisi korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Polres Sinjai bersama Unit PPA Satreskrim serta Pamapta segera mendatangi lokasi kejadian.
DAD PK IMM Ibnu An-Nafis Menempa Ideologi, Mengokohkan Solidaritas Kader
Titik Puspita • 2 hari lalu
Berita Terkini
Perluas dan Perkuat Konektivitas, PLN Icon Plus Laksanakan Penarikan Kabel FOC ADSS Kima – Pangkep
BeritaBenua.com • 2 hari lalu
Berita Terkini
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menuju tempat kejadian. Saat tiba, korban berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan,” ungkap Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa korban yang masih berstatus anak di bawah umur ditemukan dalam keadaan terikat rantai besi dan tidak dapat bergerak bebas.
“Korban masih berusia 15 tahun dan dirantai menggunakan besi. Ini merupakan tindakan yang sangat kejam dan tidak bisa dibenarkan dalam situasi apa pun,” tegas Agus.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria berusia 45 tahun berinisial W yang diduga kuat sebagai pelaku. Pria tersebut diketahui merupakan ayah kandung korban.
“Pelakunya adalah orang tua kandung korban sendiri. Hal ini membuat kasus ini semakin menyayat hati,” lanjutnya.
Korban berinisial R (15) segera dievakuasi oleh petugas untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis.
“Keselamatan korban menjadi prioritas utama. Anak ini langsung kami bawa keluar dari lokasi karena kondisinya sangat tidak memungkinkan untuk tetap berada di sana,” jelas Agus.
Dalam proses penanganan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua gembok beserta kunci serta satu rantai besi yang digunakan untuk membelenggu korban.
“Barang bukti rantai dan gembok sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan,” katanya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Sinjai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas.
“Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena korban adalah anak di bawah umur, ada aturan khusus yang akan diterapkan,” ujar Agus.
Polres Sinjai juga menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk kekerasan terhadap anak.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap kekerasan pada anak. Siapa pun pelakunya, meski orang tua kandung, tetap akan diproses secara hukum,” tutupnya.
Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel dan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.





