Ayah Kandung Diduga Pelaku Penyiksaan Anak di Sinjai, Polisi Sita Rantai dan Gembok

BeritaBenua.com —
Arrang SazPenulis
Gambar Sampul

SINJAI, Beritabenua--Peristiwa tragis yang mengundang keprihatinan sekaligus kemarahan masyarakat terjadi di Kabupaten Sinjai. Seorang anak laki-laki berusia 15 tahun diduga menjadi korban kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

‎‎Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dirantai menggunakan besi dan digembok, pada Rabu (28/1/2026) pagi. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah rumah yang berada di Jalan DR. Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

‎Kasus ini terbongkar setelah sejumlah warga yang merasa tidak tega melihat kondisi korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian.

‎Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Polres Sinjai bersama Unit PPA Satreskrim serta Pamapta segera mendatangi lokasi kejadian.

Lihat Juga

‎“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menuju tempat kejadian. Saat tiba, korban berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan,” ungkap Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, Kamis (29/1/2026).

‎Ia menjelaskan bahwa korban yang masih berstatus anak di bawah umur ditemukan dalam keadaan terikat rantai besi dan tidak dapat bergerak bebas.

‎“Korban masih berusia 15 tahun dan dirantai menggunakan besi. Ini merupakan tindakan yang sangat kejam dan tidak bisa dibenarkan dalam situasi apa pun,” tegas Agus.

‎Petugas kemudian mengamankan seorang pria berusia 45 tahun berinisial W yang diduga kuat sebagai pelaku. Pria tersebut diketahui merupakan ayah kandung korban.

‎“Pelakunya adalah orang tua kandung korban sendiri. Hal ini membuat kasus ini semakin menyayat hati,” lanjutnya.

‎Korban berinisial R (15) segera dievakuasi oleh petugas untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis.

‎“Keselamatan korban menjadi prioritas utama. Anak ini langsung kami bawa keluar dari lokasi karena kondisinya sangat tidak memungkinkan untuk tetap berada di sana,” jelas Agus.

‎Dalam proses penanganan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua gembok beserta kunci serta satu rantai besi yang digunakan untuk membelenggu korban.

‎“Barang bukti rantai dan gembok sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan,” katanya.

‎Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Sinjai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas.

‎“Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena korban adalah anak di bawah umur, ada aturan khusus yang akan diterapkan,” ujar Agus.

‎Polres Sinjai juga menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

‎“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap kekerasan pada anak. Siapa pun pelakunya, meski orang tua kandung, tetap akan diproses secara hukum,” tutupnya.

‎Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel dan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Sidang DKU Ungkap Indikasi Pelanggaran Prosedur Pemilma di UIN Alauddin, Empat Saksi Ajukan Bukti

    Arrang Saz sekitar 22 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Komitmen Dalam Edukasi, Penerbit KBM Indonesia Sumbang Ratusan Buku ke Kopitani Merdeka di Sinjai

    BeritaBenua.com 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Gelombang Protes Warga Tolouwi Tuntut Transparansi Dana Desa

    Titik Puspita 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Langkah Awal Kepengurusan Baru, PC IMM Blora Bangun Koalisi Strategis dengan Pemkab

    Titik Puspita Sari 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    UMI Mengajar Tegaskan Komitmen Cegah Narkotika, 100 Siswa SMA 8 Makassar Antusias Ikuti Penyuluhan

    BeritaBenua.com 2 hari lalu

    Baca