Jurnalis Diduga Diintimidasi Saat Liputan BBM Subsidi, SMSI dan HMI Desak Polisi Bertindak Tegas

BeritaBenua.com —
Arrang SazPenulis

ilustrasi/beritabenua

SINJAI, Beritabenua—Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Media Siber Indonesia (DPD SMSI) Kabupaten Sinjai, Nurzaman Razaq, mengecam keras dugaan intimidasi dan kekerasan yang dialami seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan, Minggu (12/4/2026).

Korban diketahui bernama Muh. Said Mattoreang, yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO) Kabupaten Sinjai.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu, korban tengah melakukan peliputan terkait aktivitas pelansiran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU Alenangka.

Usai menjalankan tugas jurnalistiknya, korban diduga dibuntuti oleh sejumlah orang tak dikenal. Sekitar tiga kilometer dari lokasi SPBU, korban kemudian dihadang oleh kurang lebih delapan orang.

Nurzaman menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan sekaligus upaya penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik.

“DPD SMSI Sinjai menilai ini merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya mengutuk keras aksi premanisme tersebut yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelansiran BBM subsidi maupun pihak-pihak tertentu.

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Selain itu, Pasal 18 UU Pers juga mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Karena itu, kami mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Desakan serupa juga disampaikan oleh Israndi Musda, Kabid Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Sinjai. Ia meminta Polres Sinjai untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami mendesak Polres Sinjai untuk segera bertindak cepat, menangkap pelaku dan mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap jurnalis ini. Ini tidak boleh dibiarkan karena mencederai kebebasan pers dan rasa aman,” tegas Israndi.

Ia juga menambahkan, aparat penegak hukum harus menunjukkan komitmen dalam melindungi kerja-kerja jurnalistik dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan.

“Kami berharap tidak ada pembiaran. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” kuncinya.

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    HUMANISTIK UMSI Gelar Debat Nasional, Dorong Peran Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

    Arrang Saz sekitar 3 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    INVE25 SIMETRIA Digelar, Mahasiswa Matematika FMIPA UNM Tampilkan Kekompakan dan Kreativitas

    Arrang Saz sekitar 8 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    SKANDAL NANAS SULSEL : Uji Nyali Kejati di Tengah Sorotan Terhadap Pimpinan DPRD dan Prosedur Hukum

    Rahim 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Israil Pimpin Pemuda Tonrong Bersatu Perjuangkan Kampung

    BeritaBenua.com 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Dulu Dikenal Karena Hafal Quran 30 Juz, Nur Anugrah Islami Kini Lolos Masuk Kuliah Jalur Prestasi

    BeritaBenua.com 2 hari lalu

    Baca
    Jurnalis Diduga Diintimidasi Saat Liputan BBM Subsidi, SMSI dan HMI Desak Polisi Bertindak Tegas - Berita Benua