PENAJAM, Beritabenua.com – Banyaknya temuan penggunaan tabung gas tak tepat sasaran, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Penajam Paser Utara (PPU) terus memperketat pengawasan terhadap penggunaan gas LPG subsidi atau yang akrab dikenal dengan gas melon.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, beberapa kelompok usaha seperti restoran, hotel, peternakan, binatu, batik, tani tembakau, dan jasa las, dilarang menggunakan gas elpiji bersubsidi.
Kabid Perdagangan KUKM Perindag PPU Marlina menegaskan, pentingnya penggunaan LPG 3 kg sesuai sasarn yang ditentukan dari pusat. Gas melon hanya diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah, bukan untuk usaha komersial berskala besar.
“KUKM Perindag bekerja sama dengan Pertamina melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan komersial seperti restoran, memastikan mereka tidak menggunakan tabung gas subsidi," ujar Marlina.
Dalam beberapa sidak yang dilakukan, Marlina mengungkapkan, masih ditemukan beberapa restoran besar yang menggunakan gas melon yang semestinya tidak mereka gunakan.
“Di lapangan, Pertamina membawa tabung gas pink untuk ditukar dengan gas 3 kg yang digunakan restoran maupun usaha yang tidak diperbolehkan lainnya,” terangnya.
Meski demikian juga ditemukan beberapa pihak yang menolak atau belum menukarkan gas. Menindaklanjuti hal itu, Dinas KUKM Perindag dna Pertamina akan memberikan peringatan. Marlina berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan penyaluran pengguaan tabung gas bersubsidi sesuai dengan yang benar-benar memerlukan. (adv/kominfoppu)