PENAJAM, Beritabenua.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar uji emisi kendaraan dinas berplat merah, Selasa (15/10/2024), di lingkungan Pemerintah Daerah PPU.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesehatan kendaraan dan mematuhi standar emisi yang lebih ramah lingkungan, guna menekan polusi udara di wilayah tersebut.
Presiden Prabowo Saksikan Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba: Sinergi Polri, BPOM, dan BNN Wujudkan Indonesia Emas 2045
BeritaBenua.com • sekitar 3 jam lalu
Berita Terkini
Kepala Dinas PP dan KB Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur UPT dan Penyuluh KB: Wujudkan Pelayanan Keluarga Berencana yang Berkualitas
BeritaBenua.com • sekitar 6 jam lalu
Berita Terkini
Kepala DLH PPU, Safwana, menjelaskan bahwa uji emisi ini dilakukan secara bertahap untuk memantau kadar emisi kendaraan dinas di PPU.
Ia menekankan pentingnya pengujian ini, mengingat kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi dapat menjadi salah satu penyebab utama polusi udara, melalui gas berbahaya seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan nitrogen oksida (NOx).
Semangat Sumpah Pemuda Kobarkan Tekad Pemuda Makassar: Kepala Dinas PP dan KB Dorong Generasi Berkualitas untuk Makassar Mulia
BeritaBenua.com • sekitar 6 jam lalu
Berita Terkini
Ketua Komisi II DPRD Sinjai Dorong Pemuda Aktif dan Bersatu Bangun Daerah
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
"Uji emisi ini kami mulai dengan kendaraan roda empat yang berbahan bakar Pertamax atau dengan kandungan oktan 92. Tujuannya untuk memeriksa apakah emisi yang dihasilkan kendaraan masih dalam batas aman, agar tidak mencemari lingkungan," ujar Safwana ketika ditemui di lokasi kegiatan.
DLH PPU menargetkan 100 unit kendaraan dinas untuk diuji pada tahap awal ini. Safwana juga menjelaskan bahwa seluruh kendaraan dinas di PPU akan diikutsertakan dalam uji emisi secara menyeluruh, termasuk kendaraan berbahan bakar solar yang akan diuji tahun depan.
"Kami ingin memastikan bahwa semua kendaraan dinas di lingkungan Pemkab PPU diuji emisi karbonnya, baik yang berbahan bakar pertamax maupun solar, demi menjaga kualitas udara," tambahnya.
Dalam uji emisi tersebut, beberapa kendaraan dinas diketahui tidak lolos standar emisi yang ditetapkan. Hal ini, menurut Safwana, disebabkan oleh usia kendaraan yang mempengaruhi batasan emisi. Misalnya, kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2007 memiliki batas CO sebesar 4% dan HC 1000 PPM, sementara kendaraan yang lebih baru memiliki batas emisi yang lebih ketat.
Safwana menekankan bahwa uji emisi ini juga bermanfaat untuk mengetahui kondisi mesin kendaraan, sehingga selain menjaga lingkungan, pemilik kendaraan juga bisa lebih waspada terhadap kerusakan mesin yang mungkin terjadi akibat emisi yang tidak optimal.
"Kendaraan yang tidak lolos uji emisi perlu mendapatkan perawatan lebih lanjut. Kami akan menginformasikan hasilnya kepada dinas terkait agar perawatan kendaraan dilakukan lebih intensif," pungkasnya. (adv/kominfoppu)





