Pemkab PPU Gelar Sosialisasi Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan untuk ASN

BeritaBenua.com —
Rah
Rahmat (Tim)Penulis

PENAJAM, Beritabenua.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) pada Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU menggelar sosialisasi terkait penyusunan dokumen Standar Kompetensi Jabatan bagi Jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab PPU.

Acara ini berlangsung selama dua hari, dimulai pada Rabu (23/10/2024) hingga Kamis (24/10/2024) di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten PPU.

Kepala Bagian Ortal PPU, Firman Usman, saat membuka sosialisasi tersebut, menyampaikan bahwa untuk mencapai kinerja tinggi dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), diperlukan pendekatan manajemen talenta yang berbasis meritokrasi. Firman menegaskan bahwa pendekatan ini sangat penting untuk mengembangkan ASN yang kompeten dan mampu memenuhi tuntutan kerja di pemerintahan.

“Manajemen talenta dapat digunakan untuk merekrut, mengidentifikasi, mengembangkan, mendistribusikan, dan mempromosikan ASN yang memiliki kompetensi terbaik,” ujar Firman saat membacakan sambutan dari Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin.

Firman juga menjelaskan bahwa standar kompetensi jabatan merupakan infrastruktur penting dalam implementasi manajemen talenta. Standar kompetensi tersebut mencakup deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan oleh setiap ASN untuk menjalankan tugasnya dengan baik di masing-masing jabatan.

“Standar kompetensi diperlukan bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan jabatan. Ini juga menjadi syarat utama dalam penyusunan pola karir ASN, sehingga menjamin adanya objektivitas, keadilan, dan keterbukaan dalam pengangkatan ke jabatan tertentu,” tambah Firman.

Lebih lanjut, sosialisasi ini bertujuan untuk membantu setiap perangkat daerah di Kabupaten PPU menyusun dokumen yang memuat deskripsi lengkap tentang kompetensi yang dibutuhkan oleh ASN. Sosialisasi ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan setiap jabatan di lingkungan Pemkab PPU memiliki standar kompetensi yang sesuai dengan tuntutan fungsinya. Dengan demikian, ASN dapat ditempatkan di posisi yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya,” jelas Firman.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Pemkab PPU serta membantu mewujudkan ASN yang lebih profesional dan berdaya saing, sejalan dengan kebutuhan pembangunan di Kabupaten PPU.  (adv/kominfoppu)

    Tim Editor

    Beritabenua
    BeritabenuaEditor

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Suhar Terpilih Nahkodai BEM Fikom Universitas Tomakaka Periode 2025–2026

    Hidayat sekitar 14 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Duta Baca SULSEL 2023 Ikut Mensukseskan Festival Literasi Gowa 2025

    Rara (Tim) 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Kolaborasi, Bawaslu Nunukan Gelar Sekolah Parlemen

    Andi Baso 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Kunjungi Bulukumba, Rektor Unhas Kagum Keunggulan Pertanian Modern Amaly Farm Milik Bupati

    Arrang Saz 3 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Wartawan Diintimidasi Usai Meliput, SMSI Kecam Oknum Polda Kaltara

    Beritabenua 3 hari lalu

    Baca

    Baru