SINJAI, Beritabenua—Anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari Fraksi PKB, Muh. Ridwan, soroti proses pelaksanaan sejumlah proyek konstruksi pemerintah di Kabupaten Sinjai.
Pihaknya menyinggung dugaan adanya praktik banting harga dalam proses pengadaan pekerjaan pemerintah, termasuk proyek pembangunan Puskesmas Manipi, kecamatan Sinjai Barat dan salah satu pekerjaan pembangunan di lingkungan RSUD Sinjai.
50 Pajak Air Tanah Sinjai Bermasalah, BPK Temukan Setoran Tak Lewat Rekening Kas Daerah
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
Wujud Kepedulian Nyata, KNPI Sinjai Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Selatan
Arrang Saz • 3 hari lalu
Berita Terkini
Muh. Ridwan, menyampaikan kepada awak media, Kamis (17/9/2026), dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah.
Menurutnya, penawaran dengan harga terendah dalam proses pengadaan diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Fantastis, Isu Bajet Bursa Pemilihan Ketua Karang Taruna Sinjai Capai Rp10 Juta
Arrang Saz • 7 hari lalu
Berita Terkini
Langkah Awal Muhammad Rum Sunusi Menuju Kursi Ketua Karang Taruna Sinjai
Arrang Saz • 9 hari lalu
Berita Terkini
Namun, ia meminta kemampuan penyedia jasa tetap diverifikasi secara serius, terutama apabila terdapat penawaran dengan nilai yang dinilai sangat rendah.
“Yang menjadi persoalan bukan siapa pemenangnya. Itu sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Hanya saja secara logika, pekerjaan seperti itu dibanting harganya harus jelas dasarnya,” kata Muh. Ridwan.
Ridwan juga mencontohkan persyaratan fasilitas pendukung seperti depo yang menurutnya harus dapat dibuktikan keberadaannya saat proses verifikasi perusahaan.
Muh. Ridwan juga menyinggung pekerjaan sebelumnya yang menurutnya berkaitan dengan persoalan material dan pembayaran kepada pihak pemasok.
“Misalnya mereka mengatakan punya depo, itu harus dibuktikan punya atau tidak. Ternyata kemarin pelaksanaannya dia membeli semen pada pihak lain dan sampai hari ini belum dibayarkan,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian Unit Layanan Pengadaan (ULP), khususnya dalam memastikan kemampuan dan kelengkapan perusahaan sebelum ditetapkan sebagai penyedia.
“DPR tidak bisa masuk di wilayah teknis. Kita hanya bisa masuk di wilayah politik melalui fungsi pengawasan,” katanya.
Ia mengatakan DPRD dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah apabila dalam proses pengawasan ditemukan persoalan yang membutuhkan tindak lanjut.
Muh. Ridwan juga menyinggung pekerjaan di lingkungan RSUD Sinjai yang menurutnya pernah berkaitan dengan temuan pemeriksaan serta penyelesaian pekerjaan yang melewati batas waktu kontrak.
Menurutnya, riwayat pelaksanaan pekerjaan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi ketika penyedia yang sama kembali mengikuti atau memenangkan pekerjaan pemerintah.
“Kalau hari ini mereka hadir lagi, itu kan menjadi pertanyaan,” ujarnya.
Ia kemudian menyebut informasi mengenai dua pekerjaan yang kembali dimenangkan pihak yang sama, yakni pembangunan Puskesmas Manipi dan salah satu pekerjaan pembangunan rumah sakit.
Kendati demikian, Muh. Ridwan mengaku belum mengetahui secara pasti nama perusahaan yang dimaksud.
“Potensinya sangat jelas ada. Kenapa demikian? Karena dia akan melakukan pembantingan harga. Di situ asas pembuktian harus jelas, apa dasarnya dia banting harga seperti itu,” katanya.
Muh. Ridwan menegaskan DPRD Sinjai akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pekerjaan pemerintah daerah, khususnya proyek yang menggunakan anggaran negara.





