MAKASSAR, Beritabenua— Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sulawesi Selatan mengapresiasi langkah PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dalam memperkuat Pelayanan dan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Makassar.
Langkah tersebut dinilai turut memberikan dampak terhadap upaya mengurai antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang sebelumnya memanjang hingga mengganggu kelancaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan Kota Makassar. Apresiasi tersebut disampaikan setelah melihat adanya perkembangan kondisi antrean yang mulai melandai dalam beberapa hari terakhir.
Anggota DPRD Sinjai Soroti Proyek RSUD dan Puskesmas Manipi, Bongkar Dugaan Banting Harga
Arrang Saz • 3 hari lalu
Berita Terkini
PC PMII Sinjai Sambangi Polres dan DPRD, Soroti Antrean BBM, Kelangkaan LPG 3 Kg hingga Pemadaman Listrik
Arrang Saz • 4 hari lalu
Berita Terkini
Ketua Eksternal PKC PMII Sulawesi Selatan, Ma'ruf Pangewa mengatakan bahwa respons cepat dan langkah operasional yang dilakukan Pertamina perlu diapresiasi, karena persoalan antrean BBM tidak hanya berkaitan dengan pelayanan energi, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat, Minggu 20/9/2026.
“Kami mengapresiasi langkah Pertamina Patra Niaga yang merespons kondisi di lapangan dengan memperkuat pelayanan dan distribusi BBM. Ketika antrean mulai terurai, masyarakat tentu menjadi pihak yang paling merasakan manfaatnya,” pungkasnya.
Dosen UIN Alauddin Makassar Bergelar Profesor Dilaporkan ke Polsek Somba Opu atas Dugaan Pengancaman
Arrang Saz • 6 hari lalu
Berita Terkini
Antrean BBM dan Kelangkaan LPG 3 Kg Disorot, PMII Sulsel Desak Evaluasi Distribusi
Arrang Saz • 8 hari lalu
Berita Terkini
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar dan Aparat Penegak Hukum telah membahas sejumlah langkah untuk mempercepat normalisasi antrean.
Pertamina juga mendukung pengaturan pengisian BBM bagi kendaraan besar seperti truk dan bus pada malam hari guna mengurangi kepadatan kendaraan di sekitar SPBU. Selain pengaturan pelayanan, Pertamina juga melakukan sejumlah langkah operasional, antara lain memperkuat distribusi mobil tangki BBM, mengoperasikan sejumlah SPBU selama 24 jam, menambah nozzle dan operator, serta menempatkan SPBU modular untuk memperluas akses pelayanan.
Ma'ruf Pangewa menegaskan bahwa langkah kolaboratif antara Pertamina, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum perlu dipertahankan. Karena Persoalan pelayanan BBM membutuhkan koordinasi yang tidak hanya bersifat responsif ketika terjadi antrean, tetapi juga mampu mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
"Bagi kami, persoalannya bukan sekadar bagaimana antrean hari ini terurai. Yang lebih penting adalah bagaimana sistem pelayanan dan distribusi BBM ke depan semakin tertib, transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegasnya.
PKC PMII Sulawesi Selatan turut mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi dan penyaluran BBM bersubsidi di Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal itu dipandang penting karena subsidi energi merupakan instrumen kebijakan negara yang ditujukan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak. Maka dari itu, distribusinya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat mengurangi akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi.
“Di tengah upaya mengurai antrean BBM, kami juga mendorong aparat penegak hukum melakukan pengawasan secara serius terhadap adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, tentu harus dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ma'ruf.
PKC PMII Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan agar Kordinasi dan Sinergi antara Pertamina Patra Niaga, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Aparat Penegak Hukum dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga persoalan distribusi BBM tidak kembali menimbulkan antrean panjang maupun gangguan terhadap mobilitas masyarakat dan memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi untuk menjaga kepentingan publik di Provinsi Sulawesi Selatan.





