PENAJAM, Beritabenua.com – Dinas Pertanian (Distan) Penajam Pase Utara (PPU) terus berupaya memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan tanpa ada penyalahgunaan.
Kepala Distan PPU Andi Trasodiharto menjelaskan, pihaknya melakukan verifikasi ketat terhadap petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi. Sistem pendataan juga telah dibangun agar setiap petani yang berhak mendapatkan pupuk sesuai dengan kebutuhan lahan pertanian.
Dari Makassar untuk Lansia: DPPKB Mantapkan Sinergi Jelang Senam Sehat 2025
BeritaBenua.com • sekitar 2 jam lalu
Berita Terkini
AMPERA Sinjai Peringatkan Keras Rencana Pertambangan: “Bumi Panrita Kitta Bukan untuk Dijual”
Arrang Saz • sekitar 4 jam lalu
Berita Terkini
"Petani yang menerima pupuk bersubsidi wajib membawa Kartu Tani dan KTP saat mengambil pupuk di kios yang telah ditunjuk. Kami juga dokumentasi pengambilan pupuk oleh mereka yang memenuhi syarat," ungkapnya.
Dia menjelaskan, sistem yang digunakan oleh Distan PPU dimulai dengan penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yang diajukan oleh kelompok tani. Hal ini mencakup informasi terkait luas lahan, jenis tanaman, dan jumlah pupuk yang dibutuhkan dan data tersebut diverifikasi oleh penyuluh pertanian di lapangan.
Fidiawati Jufri Harumkan Nama Takalar, Raih Juara II Wedding Showcase 2025 Makassar
Arrang Saz • sekitar 6 jam lalu
Berita Terkini
Kuota Haji Sinjai Menurun di Tahun 2026, SINJAI GERAM Datangi DPRD
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
“Petani yang mengajukan sudah melalui proses pendataan yang akurat, sehingga ketika pupuk disalurkan, jumlah dan jenisnya sudah sesuai dengan kebutuhan masing-masing petani,” lanjutnya.
Pupuk bersubsidi kemudian disalurkan melalui kios resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Pengambilan dilakukan dengan menggunakan Kartu Tani elektronik yang terhubung langsung dengan sistem Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Saat petani melakukan transaksi di kios, mereka tinggal menggesek Kartu Tani mereka, dan semua informasi terkait identitas dan kebutuhan pupuk langsung muncul. Ini memastikan transparansi dalam distribusi pupuk bersubsidi," tutupnya. (adv/kominfoppu)





