PENAJAM, Beritabenua.com – Dinas Pertanian (Distan) Penajam Pase Utara (PPU) terus berupaya memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan tanpa ada penyalahgunaan.
Kepala Distan PPU Andi Trasodiharto menjelaskan, pihaknya melakukan verifikasi ketat terhadap petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi. Sistem pendataan juga telah dibangun agar setiap petani yang berhak mendapatkan pupuk sesuai dengan kebutuhan lahan pertanian.
IKA UIN Alauddin Gelar Silaturahmi Ramadan, Idrus Marham Tegaskan Alumni Harus Berkiprah untuk Bangsa
Nur Amin • sekitar 6 jam lalu
Berita Terkini
BPP Sinjai Barat Kunjungi Rumah yang Tertimpa Pohon di Turungan Baji
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
"Petani yang menerima pupuk bersubsidi wajib membawa Kartu Tani dan KTP saat mengambil pupuk di kios yang telah ditunjuk. Kami juga dokumentasi pengambilan pupuk oleh mereka yang memenuhi syarat," ungkapnya.
Dia menjelaskan, sistem yang digunakan oleh Distan PPU dimulai dengan penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yang diajukan oleh kelompok tani. Hal ini mencakup informasi terkait luas lahan, jenis tanaman, dan jumlah pupuk yang dibutuhkan dan data tersebut diverifikasi oleh penyuluh pertanian di lapangan.
Aksi Sigap Penanganan Gangguan Backbone Lahendong – Kawangkoan, Layanan Berhasil Dipulihkan
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
Pastikan Keandalan Jaringan, PLN Icon Plus Lakukan Pengecekan Menyeluruh Infrastruktur Fiber Optik
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
“Petani yang mengajukan sudah melalui proses pendataan yang akurat, sehingga ketika pupuk disalurkan, jumlah dan jenisnya sudah sesuai dengan kebutuhan masing-masing petani,” lanjutnya.
Pupuk bersubsidi kemudian disalurkan melalui kios resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Pengambilan dilakukan dengan menggunakan Kartu Tani elektronik yang terhubung langsung dengan sistem Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Saat petani melakukan transaksi di kios, mereka tinggal menggesek Kartu Tani mereka, dan semua informasi terkait identitas dan kebutuhan pupuk langsung muncul. Ini memastikan transparansi dalam distribusi pupuk bersubsidi," tutupnya. (adv/kominfoppu)





