SINJAI, Beritabenua- Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) melakukan pendampingan kepada masyarakat adat yang telah dijadikan tersangka di Polres Sinjai.
Hal itu berdasar atas tuduhan pengerusakan yang dilakukan saat membawakan aspirasi di ruang paripurna DPRD Kabupaten Sinjai, beberapa waktu lalu.
Satu orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan fasilitas kantor berupa meja dan kursi milik aset DPRD Sinjai inisial (AS) disangkakan pasal 170 KUHP Pidana dengan bunyi “Barang siapa dengan sengaja secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang dan atau orang” dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
Satu orang tersangka lainnya dengan inisial (MAZ) secara kooperatif mendatangi Polres Sinjai pada hari selasa 29 Oktober 2024 dengan pasal sangkaan yang sama yakni pasal 170 KUHP Pidana.
Proses hukum yang sedang berjalan sudah sampai pada tahap penetapan penahanan yang terhitung mulai pada tanggal 29 Oktober - 17 November 2024.
Kuasa hukum tersangka, Zulkifli dalam keterangnya juga membenarkan bahwa memang betul sudah ada surat perintah penahan dan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Tersangka adalah tulang punggung keluarga dan juga ada yang masih menempuh dan menjalani pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Sinjai. Maka dari itu saya dengan tim akan memohon agar penahan ini ditangguhkan atas dasar kemanusian” jelasnya, Rabu, (30/10).
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan namun tetap berharap pihak kepolisian menunjukkan nilai-nilai keadilan dalam mempertimbangkan keputusan yang akan diambil.
“Saya menyayangkan kasus ini bisa sampai ke pihak kepolisian karena pengrusakan ini dilakukan secara spontan imbas dari kemarahan warga yang terus dijanji oleh pihak DPRD Sinjai. Pada aksi 18 Agustus 2024 masyarakat dijanji akan rapat dengar pendapat (RDP) tapi setelah itu tidak ada” ungkap Zulkifli.
Lanjut ia mengatakan, aksi 11 Oktober 2024, sebelum shalat Jumat masyarakat juga dijanji oleh Muzawwir untuk dihadirkan dari komisi 1 dan komisi 3 DPRD Sinjai. Namun, setelah shalat Jumat beliau menyampaikan maaf tidak bisa hadir.
“Hal ini yang menyebabkan warga emosi secara spontan dan melakukan pengrusakan” ujarnya.
Seperti diketahui pada tanggal 28 Oktober2024, AS dijemput di Kecamatan Bulupoddo oleh pihak kepolisian Sinjai.