SINJAI, beritabenua.com — Sosialisasi penyuluhan hukum merupakan upaya penyebarluasan informasi serta pemahaman mengenai norma dan peraturan perundang-undangan guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan ini bertujuan membangun budaya hukum yang patuh, taat, serta memahami hak dan kewajiban demi terwujudnya supremasi hukum di tengah kehidupan bermasyarakat.
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai yang bertugas di Desa Saotanre, Kecamatan Sinjai Tengah, menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema “Restorative Justice di Tatanan Aparat Penegak Hukum (APH)”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Saotanre pada Senin, 2 Maret 2026.
Peringati Nuzulul Qur’an, Desa Tompobulu Hidupkan Semangat Qurani Lewat MTQ Tingkat Desa
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
Dari Kampus ke Masyarakat: Tim Dosen UMI Ajak Generasi Muda Peka terhadap Kondisi Sosial Warga Mamajang
BeritaBenua.com • 3 hari lalu
Berita Terkini
Penyuluhan ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang hukum, yakni perwakilan KBO Reskrim Polres Sinjai, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Sinjai, serta Ketua Pengadilan Negeri Sinjai yang hadir langsung memberikan materi dan pemaparan kepada masyarakat.
Nabil selaku mahasiswa KKN UIAD Desa Saotanre sekaligus penggagas kegiatan menyampaikan bahwa kehadiran para narasumber bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai konsep restorative justice, yakni pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan, keadilan, serta penyelesaian secara humanis bagi para pihak yang terlibat.
Warga Sipil Diduga Ditembak Oknum Polisi, PBHI Sulsel Desak Polri Usut dan Tindak Pelaku
BeritaBenua.com • 5 hari lalu
Berita Terkini
Usai Tertimpa Pohon, Warga di Sinjai Barat Renovasi Rumahnya
BeritaBenua.com • 5 hari lalu
Berita Terkini
Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat Desa Saotanre. Meskipun dilaksanakan di tengah suasana ibadah puasa, warga tetap antusias mengikuti rangkaian acara hingga selesai serta memberikan apresiasi atas terselenggaranya penyuluhan yang dinilai mampu menambah wawasan dan pemahaman hukum masyarakat.





