MAKASSAR, Beritabenua- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan menyampaikan sikap tegas atas dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia atas peristiwa penembakan terhadap seorang warga sipil yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Selasa, 3 Maret 2026.
Usai Tertimpa Pohon, Warga di Sinjai Barat Renovasi Rumahnya
BeritaBenua.com • sekitar 7 jam lalu
Berita Terkini
Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 01 Maret 2026 sekitar pukul 07.20 WITA di Jalan Toddopuli Raya tersebut berujung pada meninggalnya Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18 tahun). Korban diduga terkena tembakan yang dilepaskan oleh seorang oknum perwira polisi yang bertugas di Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar.
Mahasiswa KKN UIAD Desa Saotanre Gelar Penyuluhan Hukum Bertema Restorative Justice, Warga Antusias
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
IKA UIN Alauddin Gelar Silaturahmi Ramadan, Idrus Marham Tegaskan Alumni Harus Berkiprah untuk Bangsa
Nur Amin • 4 hari lalu
Berita Terkini
PBHI Sulsel menilai tindakan penembakan terhadap warga sipil harus diuji secara ketat berdasarkan prinsip hukum dan hak asasi manusia. Hak hidup merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Penggunaan senjata api oleh aparat hanya dibenarkan dalam kondisi sangat terbatas, sebagai upaya terakhir, serta wajib memenuhi prinsip kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Ketua PBHI Sulawesi Selatan, Idham Lahasang, SH, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan internal institusi semata.
“Ketika warga sipil kehilangan nyawa akibat tindakan aparat, maka yang dipertaruhkan adalah prinsip dasar negara hukum dan pelanggaran hak asasi manusia, Jika benar terjadi penggunaan senjata api yang tidak memenuhi standar hukum, maka itu harus diproses secara pidana, bukan hanya etik,” tegas Idham.
PBHI Sulsel juga menerima berbagai laporan masyarakat terkait dinamika pascakejadian, termasuk dugaan penghapusan sejumlah unggahan dan tautan informasi di media sosial. Situasi ini dinilai berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik dan pengawasan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.
“Transparansi adalah kunci. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi fakta. Proses hukum harus terbuka dan dapat diawasi publik agar keadilan benar-benar ditegakkan,” lanjut Idham.
Menurut PBHI Sulsel, kasus ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi praktik penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian, termasuk efektivitas mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Tanpa pembenahan menyeluruh, potensi terulangnya kekerasan serupa akan tetap membayangi masyarakat.
“Kami mendesak agar terduga pelaku segera ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku guna menjamin independensi pemeriksaan dan diproses melalui mekanisme yang transparan. Semua warga negara sama di hadapan hukum, termasuk aparat penegak hukum,” tutup Idham Lahasang, SH.





