Miris, Seorang Ayah di Sinjai Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

BeritaBenua.com —
Arrang SazPenulis
Gambar Sampul

SINJAI, Beritabenua.com - Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial M (45) terhadap anak n yang masih berusia 15 tahun.

Sang anak yang harusnya diberi perlindungan justru disetubuhi. Parahnya aksi ini berulang kali, dilakukan bukan sekali melainkan 7 kali dengan hingga hamil.

Hal tersebut dilakukan M berulang kali di rumahnya sendiri di Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah saat memimpin press release di Lobby Pratisara Polres Sinjai, pada Jumat (7/2/2025), mengungkapkan.

“Korbannya ini berinisial NA (15), anak kandung dari M yang masih berstatus pelajar SMP,” Ungkapnya

Sementara Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Ipda Irman yang mendampingi AKP Andi Rahmatullah menjelaskan bahwa persetubuhan M kepada NA dilakukan sebanyak 7 kali sejak September hingga Oktober 2024 lalu.

“Dalam kurun waktu ini pelaku melakukan di kediamannya sendiri pada malam hari, hingga korban hamil dengan usia janin 199 hari atau 5 bulan,” terangnya.

Lanjut Ipda Irman mengatakan, aksi bejat M terbongkar saat korban mengadu ke tante atau saudara ibu kandungnya. Kemudian dilaporkan ke PPA Polres Sinjai pada 4 Februari 2025 lalu.

Menurut Ipda Irman, aksi bejat itu dilancarkan M saat korban meminta untuk memasang behel gigi, karena gigi korban yang tidak beraturan. Pelaku M kemudian menyanggupi dengan satu syarat, yaitu melayani hasratnya.

“Karena anak ini polos, masih pelajar, akhirnya disanggupi, sehingga pelaku memulai aksi bejatnya itu. Jadi korban ini di rayu oleh pelaku M,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya karena tidak pernah melakukan hubungan badan dengan istrinya, yang saat ini dalam keadaan tidak sehat atau gangguan kejiwaan.

“Masih tinggal satu atap semua. NA ini anak kedua dari tiga bersaudara. Pelaku M sudah dilakukan penahanan sejak 6 Februari 2025,” bebernya.

“Pelaku dijerat Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” Tutup Ipda Irman

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    ‎Perkuat Ketahanan Wilayah, Pusterad Libatkan Awak Media dalam Pembinaan Teritorial di Kodim 1424 Sinjai

    Arrang Saz sekitar 1 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Rezim Prabowo-Gibran Disebut Tak Berpihak pada Rakyat, Gerakan Solidaritas Mahasiswa Merdeka Demo di Makassar

    BeritaBenua.com 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Ilusi Sekat Pasar: Mengapa Kenaikan BBM Non-Subsidi Bukan Urusan "Orang Kaya" Semata

    Arrang Saz 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    ‎4 Kali Juara Dunia, Italia Malah Gagal Lolos ke Piala Dunia Tiga Kali Berturut-turut, Legenda Italia Totti Murka

    Arrang Saz 3 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    ‎Aliansi Tonrong Menggugat Gelar Aksi di DPRD Sinjai, Diwarnai Aksi Saling Dorong dan Adu Mulut Dengan Aparat

    Arrang Saz 3 hari lalu

    Baca