SINJAI, Beritabenua.com - Beberapa hari yang lalu, masyarakat sinjai dihebohkan dengan kejadian tentang seorang ayah di kab. Sinjai yang menyetubuhi anak kandungnya sebanyak 7 kali bahkan hingga anaknya hamil.
Berita yang sebenarnya menjadi gambaran besar bahwa hari ini kita berada di lingkungan yang bisa kapan saja menjadikan kita salah satu korban.
Dugaan Pungli CPNS FIKK UNM, ISMS Minta Polda Buka Kasus dan Periksa Aktor
BeritaBenua.com • sekitar 22 jam lalu
Berita Terkini

Penting sebenarnya akan kesadaran terkait kondisi kita hari ini, tidak ada kemudian jaminan yang dapat menjadi bahan pertimbangan apalagi untuk korban-korban di bawah umur.
Lingkungan masyarakat, circle organisasi, keluarga, ruang pendidikan termasuk sekolah agamis sekalipun tidak menutup kemungkinan tidak adanya hal menyimpan.
Aksi jilid V, Dugaan Indikasi Korupsi Pembangunan PAUD Negeri Tamalate, Hingga Upaya Melindungi Pelaku oleh Kejati Sulsel
BeritaBenua.com • 2 hari lalu
Berita Terkini
Jelang Hari Buruh: Adnan Rijal Diduga Diberhentikan Sepihak Tanpa Hak Usai Tujuh Tahun Kerja
BeritaBenua.com • 3 hari lalu
Berita Terkini
Kasus kekerasan seksual oleh sosok ayah menguatkan fakta bahwa, lingkungan keluarga atau lingkungan terdekat anak tidak sepenuhnya aman untuk melindungi anak dari tindak asusila itu.
Dalam menanggapi kasus ini kami Mengharapkan Pihak Yang Berwajib untuk mengawal kasus sebagaimana mestinya, meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya untuk kasus tersebut, dan jangan ada toleransi, bahkan jika perlu diberi tambahan hukuman kebiri.
Hukuman kebiri pantas diberikan karena sosok ayah seharusnya adalah pelindung keluarga sehingga bisa saja setelah bebas dari penjara dia akan berkeluarga dan kembali mengulangi perbuatannya kepada anak-anaknya.
Hukuman kebiri ini juga akan memberikan efek jera kepada sosok ayah lainnya yang punya niat untuk melakukan pelecehan pada anak-anak perempuannya.
Sebagai lembaga yang membidangi keperempuanan kohati berkomitmen ikut serta mengawal kasus tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum perempuan termasuk anak dibawah umur





