SINJAI, Beritabenua.com - Beberapa hari yang lalu, masyarakat sinjai dihebohkan dengan kejadian tentang seorang ayah di kab. Sinjai yang menyetubuhi anak kandungnya sebanyak 7 kali bahkan hingga anaknya hamil.
Berita yang sebenarnya menjadi gambaran besar bahwa hari ini kita berada di lingkungan yang bisa kapan saja menjadikan kita salah satu korban.
Taruna Ikrar Tancapkan Komitmen Hijau BPOM: Menjulang ke Langit, Membumi pada Rakyat, Mengakar untuk Generasi Mendatang
BeritaBenua.com • sekitar 21 jam lalu
Berita Terkini
Dukung Pemulihan Bencana Aceh, PLN Icon Plus Sediakan Internet dan Listrik Gratis
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
Penting sebenarnya akan kesadaran terkait kondisi kita hari ini, tidak ada kemudian jaminan yang dapat menjadi bahan pertimbangan apalagi untuk korban-korban di bawah umur.
Lingkungan masyarakat, circle organisasi, keluarga, ruang pendidikan termasuk sekolah agamis sekalipun tidak menutup kemungkinan tidak adanya hal menyimpan.
PLN Icon Plus Percepat Pemulihan Jaringan Melalui Perbaikan Backbone di Batang Toru, Tapanuli Selatan
BeritaBenua.com • 2 hari lalu
Berita Terkini

Kasus kekerasan seksual oleh sosok ayah menguatkan fakta bahwa, lingkungan keluarga atau lingkungan terdekat anak tidak sepenuhnya aman untuk melindungi anak dari tindak asusila itu.
Dalam menanggapi kasus ini kami Mengharapkan Pihak Yang Berwajib untuk mengawal kasus sebagaimana mestinya, meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya untuk kasus tersebut, dan jangan ada toleransi, bahkan jika perlu diberi tambahan hukuman kebiri.
Hukuman kebiri pantas diberikan karena sosok ayah seharusnya adalah pelindung keluarga sehingga bisa saja setelah bebas dari penjara dia akan berkeluarga dan kembali mengulangi perbuatannya kepada anak-anaknya.
Hukuman kebiri ini juga akan memberikan efek jera kepada sosok ayah lainnya yang punya niat untuk melakukan pelecehan pada anak-anak perempuannya.
Sebagai lembaga yang membidangi keperempuanan kohati berkomitmen ikut serta mengawal kasus tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum perempuan termasuk anak dibawah umur





