SINJAI, Beritabenua- Salah seorang warga, Zulfikar yang menjadi korban penipuan mengeluhakan terkait lambatnya penanganan kasus Unit Pidum Satreskrim Polres Jeneponto.
Ia mengeluh, lantaran kasus yang dilaporkan sejak tahun 2022 tapi sampai hari ini belum menuai kepastian hukum dan tidak menindak terduga pelaku yang statusnya sudah tersangka dengan alasan yang tidak mendasar.
Mahasiswi Asal Kaltara Diduga Disekap dan Diperkosa di Makassar, PBHI Sulsel dan KNPI Nunukan Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
BeritaBenua.com • sekitar 11 jam lalu
Berita Terkini
Tonggak Baru Mahasiswa Islam Sulsel, Andi Riswan Nahkodai PW HIMA Persis Sulsel
BeritaBenua.com • sekitar 21 jam lalu
Berita Terkini
Hal itu disampaikan korban saat ditemui, Minggu (13/4/25). Dirinya mengaku setiap mempertanyakan terkait perkembangan kasusnya, Penyidik selalu beralasan kalau sedang dalam proses berkasnya.
“Sedang dikerja juga dengan alasan sakit kata penyidik” jelas Zulfikar.
DEMA UIAD Sinjai Jadi Tuan Rumah Rakorwil BEM PTMA Indonesia Timur 2026
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
Gagas Tema Kolonialisme Modern, HMI Sinjai Putar Film “Pesta Babi”
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
Zulfikar juga menambahkan, surat Keterangan sakit yang dikirimkan penyidik itu tidak ada stempel basahnya dokter, apalagi ini pelaku sudah bisa jalan.
“Saya khawatir jangan sampai ada permainan yang dilakukan oleh penyidik dan terduga tersangka, karena kasus ini sudah sangat lama saya juga khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, dan menurut saya ini tidak adil” tegas Zulfikar.
Zulfikar melanjutkan, kalaupun pihak penyidik membertimbangkan atas dasar kemanusian sehingga tidak menahan pelaku, lantas dirinya sebagai korban merasa dirugikan.
Sehingga, ia berharap agar Kapolres Jeneponto dapat mengambil langkah tegas, guna memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum yang adil bagi masyarakat sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945, dan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 serta prinsip-prinsip keadilan dalam memberikan pelayanan, dan kemanan bagi masyarakat, dengan slogan Polri untuk masyarakat.





