SINJAI, Beritabenua- Salah seorang warga, Zulfikar yang menjadi korban penipuan mengeluhakan terkait lambatnya penanganan kasus Unit Pidum Satreskrim Polres Jeneponto.
Ia mengeluh, lantaran kasus yang dilaporkan sejak tahun 2022 tapi sampai hari ini belum menuai kepastian hukum dan tidak menindak terduga pelaku yang statusnya sudah tersangka dengan alasan yang tidak mendasar.
Ancaman Keselamatan, Warga Sinjai Tangkap Buaya di Sungai Baringeng
Arrang Saz • sekitar 10 jam lalu
Berita Terkini
Al-Fikri Peduli Salurkan Bantuan Langsung ke Korban Banjir dan Longsor hingga Pelosok Terisolir Aceh Tamiang
Arrang Saz • sekitar 12 jam lalu
Berita Terkini
Hal itu disampaikan korban saat ditemui, Minggu (13/4/25). Dirinya mengaku setiap mempertanyakan terkait perkembangan kasusnya, Penyidik selalu beralasan kalau sedang dalam proses berkasnya.
“Sedang dikerja juga dengan alasan sakit kata penyidik” jelas Zulfikar.
Bustan Dorong Semangat Kebangsaan dengan Menjaga Harmoni Persatuan di Masyarakat
Xiao Huli • sekitar 17 jam lalu
Berita Terkini
Pemprov Dukung Gerakan PKK Wujudkan Pembangunan Nasional Indonesia Emas 2045
Xiao Huli • sekitar 18 jam lalu
Berita Terkini
Zulfikar juga menambahkan, surat Keterangan sakit yang dikirimkan penyidik itu tidak ada stempel basahnya dokter, apalagi ini pelaku sudah bisa jalan.
“Saya khawatir jangan sampai ada permainan yang dilakukan oleh penyidik dan terduga tersangka, karena kasus ini sudah sangat lama saya juga khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, dan menurut saya ini tidak adil” tegas Zulfikar.
Zulfikar melanjutkan, kalaupun pihak penyidik membertimbangkan atas dasar kemanusian sehingga tidak menahan pelaku, lantas dirinya sebagai korban merasa dirugikan.
Sehingga, ia berharap agar Kapolres Jeneponto dapat mengambil langkah tegas, guna memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum yang adil bagi masyarakat sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945, dan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 serta prinsip-prinsip keadilan dalam memberikan pelayanan, dan kemanan bagi masyarakat, dengan slogan Polri untuk masyarakat.





