BULUKUMBA, Beritabenua-Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus mempercepat upaya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu strategi penguatan ekonomi berbasis desa.
Hal itu sebagaimana telah diinstruksikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pemkab Bulukumba melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja tengah mempersiapkan proses pembentukan koperasi merah putih di seluruh desa kelurahan se Kabupaten Bulukumba yang terdiri dari 109 desa dan 27 kelurahan.
Untuk memulai pembentukan koperasi merah putih ini, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja menggelar sosialisasi kepada para kepala desa dan lurah yang dibuka oleh Wakil Bupati Andi Edy Manaf, Senin 5 Mei 2025.
Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Andi Esfar Tenrisukki menyampaikan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
adalah koperasi yang
beranggotakan warga yang
berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Untuk pembentukan koperasi ini, pemerintah desa/kelurahan lebih awal melakukan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus untuk menentukan model pembentukan
Koperasi, baik itu pendirian koperasi baru, pengembangan atau revitalisasi.
Dikatakan dalam Musyawarah Desa, Pemerintah desa wajib melibatkan Dinas Koperasi UKM dan Dinas PMD untuk
memberikan penjelasan teknis mengenai pendirian Koperasi Merah Putih.
"Kami dari Dinas Koperasi menyiapkan 6 orang fungsional yang akan mengawal dan melakukan pendampingan dalam proses pembentukan koperasi desa merah putih, termasuk memfasilitasi untuk pembuatan akte notaris pendirian koperasinya," ungkap Esfar Tenrisukki.
Untuk rencana pembentukannya di 109 desa, pihaknya lanjut Esfar sudah menyusun jadwal Musyawarah Desa yang mulai dilaksanakan pada tanggal 6 sampai 22 Mei 2025.
Menurut Esfar, beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pendirian koperasi, diantaranya, Anggaran dasar koperasi, Berita acara pendirian koperasi merah putih, Susunan pengurus, Susunan pengawas, Rekapitulasi modal koperasi simpanan pokok dan simpanan wajib
dan hibah (jika ada), Daftar hadir rapat pendirian koperasi, fotokopi KTP pendiri koperasi sesuai daftar hadir, Rencana kerja koperasi, dan Surat rekomendasi desa/kelurahan.
Wakil Bupati Andi Edy Manaf berharap pembentukan atau revitalisasi koperasi ini menjadi titik balik untuk bangkitnya kembali koperasi di Indonesia dan secara khusus di Bulukumba. Sehingga ia optimis seluruh desa kelurahan di Bulukumba memiliki koperasi merah putih.
Ia menyebut pembentukan koperasi ini merupakan salah satu langkah strategis dalam memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.
"Koperasi menjadi lembaga ekonomi, dan wahana pemberdayaan masyarakat dengan unit usaha yang sesuai potensi desa tersebut," imbuhnya.
Edy Manaf tidak memungkiri jika program ini memiliki tantangan ke depan, karena bisa jadi unit usaha koperasi akan bersaing dengan unit usaha yang sudah ada saat ini. Makanya ia mewanti wanti agar koperasi merah putih nantinya dikelola secara profesional.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bulukumba, Arsul Sani menyambut baik kebijakan pemerintah pusat tentang pembentukan Koperasi Merah Putih. Dia optimistis koperasi ini, bisa menggerakkan roda perekonomian di desa.
"Saya kira koperasi merah putih sangat memberi manfaat bagi desa, baik pemerintah desa, pengurus koperasi hingga masyarakat di desa," kata Arsul Sani, yang juga merupakan kepala desa Tamatto, kecamatan Ujung Loe.
"Dari informasi kami peroleh, koperasi merah putih bisa mengelola penyaluran tabung gas 3 Kilogram dan pupuk subsidi. Saya kira ini sangat berdampak pada pergerakan ekonomi desa," sambungnya.
"Atas nama pemerintah Desa Tamatto, saya berterima kasih atas pembentukan koperasi merah putih. Saya kira kira semua harus memberi dukungan," jelas Arsul.
Untuk diketahui, pembentukan koperasi merah putih didorong jadi pusat pertumbuhan ekonomi desa yang mandiri.
Targetnya menyentuh ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Pemerintah telah mengusulkan pembiayaan di kisaran 3 sampai 5 miliar rupiah untuk pendirian tiap koperasi.
Ada tiga model pembentukan Koperasi Merah Putih. Pertama, koperasi desa dimungkinkan untuk koperasi yang sudah ada, tetapi tidak jalan untuk diperbaharui kembali.
Kedua, gabungan beberapa koperasi di desa setempat disatukan menjadi koperasi merah putih, dan ketiga membentuk koperasi baru di desa yang bersangkutan.
Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa dan mengatasi kemiskinan struktural melalui pembentukan koperasi di tingkat desa/kelurahan.
Program ini ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.(*)