SINJAI, Beritabenua–Polemik pembangunan pabrik porang di Kabupaten Sinjai kembali menuai sorotan tajam. Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sinjai, Amar Amirullah Asikin, menilai mandeknya penanganan kasus tersebut bukan lagi sekadar persoalan teknis birokrasi, melainkan telah mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum serta melindungi hak-hak dasar masyarakat.
Menurut Amar, hingga saat ini belum ada langkah konkret, transparan, maupun tegas dari Pemerintah Kabupaten Sinjai maupun instansi teknis terkait untuk menyelesaikan polemik yang sejak awal menimbulkan keresahan publik.
Ayah Kandung Diduga Pelaku Penyiksaan Anak di Sinjai, Polisi Sita Rantai dan Gembok
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
Di Usia 25 Tahun, BPOM Dorong UMKM Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
BeritaBenua.com • 3 hari lalu
Berita Terkini
Alih-alih menghentikan pembangunan sampai seluruh aspek legalitas dipastikan, aktivitas pembangunan pabrik porang justru terus berjalan. Namun, Amar menilai kejelasan mengenai perizinan dan pengawasan lingkungan belum pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Pihaknya juga menegaskan bahwa dirinya tidak menolak keberadaan pabrik porang di Sinjai. Ia mengakui investasi dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Meski demikian, ia menekankan bahwa investasi wajib tunduk pada aturan hukum, prosedur administrasi, serta bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
Semangat Baru, Pengurus Tani Merdeka Indonesia Kecamatan Tellulimpoe Resmi Dilantik
BeritaBenua.com • 3 hari lalu
Berita Terkini
DAD PK IMM Ibnu An-Nafis Menempa Ideologi, Mengokohkan Solidaritas Kader
Titik Puspita • 4 hari lalu
Berita Terkini
“Persoalan perizinan, pengelolaan lingkungan, hingga dampak terhadap infrastruktur publik tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Ini menunjukkan adanya pembiaran serius,” tegas Amar dalam pernyataan sikapnya.
Lebih lanjut, Amar mengingatkan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki izin lingkungan serta menyusun AMDAL atau IPAL sebelum beroperasi.
Di tengah kaburnya kejelasan administrasi tersebut, Amar juga menyoroti dampak pembangunan pabrik porang yang disebut telah menimbulkan kerusakan akses jalan yang digunakan masyarakat. Mobilisasi kendaraan bertonase berat dinilai memperparah kondisi jalan, mengganggu aktivitas warga, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Pertanyaannya sederhana, siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan ini? Apakah perusahaan, atau masyarakat yang kembali harus menanggung dampaknya melalui APBD?” ujar Amar.
Ia menilai jika kerusakan infrastruktur ini dibiarkan tanpa kejelasan tanggung jawab, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian pemerintah daerah dan maladministrasi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam penegasannya, Amar menyampaikan sikap tegas.
“Kami tidak anti pabrik, kami menolak pelanggaran. Kami tidak anti investasi, kami menuntut kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial,” tegas Amar.
Amar kembali mengingatkan bahwa pembangunan yang merusak lingkungan dan infrastruktur rakyat tanpa pertanggungjawaban bukanlah pembangunan, melainkan pemindahan beban dari korporasi kepada masyarakat.
Jika pemerintah daerah terus diam, Amar menyatakan tekanan publik dan langkah hukum adalah konsekuensi yang tidak terhindarkan.
“Sinjai membutuhkan investasi yang beradab, bukan investasi yang dilindungi pembiaran,” tutupnya.





