MAKASSAR, Beritabenua — Kuasa hukum dari seorang perempuan berinisial VDC, Syamsul Bahri Majjaga, menyampaikan keterangan terkait dugaan permasalahan rumah tangga yang melibatkan kliennya dengan suaminya, WA.
GPI Sulsel Soroti Maraknya Teror terhadap Aktivis, Sebut Ancaman Serius bagi Demokrasi dan Perlindungan HAM
BeritaBenua.com • sekitar 4 jam lalu
Berita Terkini
Komunitas Pintu Literasi, Duta Baca Kecamatan Tompobulu dan Duta Baca Sulawesi Selatan Berbagi Paket Sembako Duafa Ramadan
Rara • 1 hari lalu
Berita Terkini
Dalam keterangannya, Syamsul menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari klien terkait adanya dugaan persoalan dalam rumah tangga yang dinilai berdampak pada kondisi psikologis kliennya.
Ratusan Pemuda Mahasiswa Islam Sulselbar: Kita Bukan Pesuruh Amerika!
BeritaBenua.com • 2 hari lalu
Berita Terkini
Aliansi Pemerhati Pajak Kota Makassar Soroti Pajak Mie Titi Panakkukang
BeritaBenua.com • 3 hari lalu
Berita Terkini
“Kami menyampaikan bahwa terdapat dugaan permasalahan rumah tangga yang dialami klien kami. Namun demikian, kami tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya telah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, masing-masing pihak telah menyampaikan pandangan dan komitmen untuk memperbaiki keadaan.
“Upaya kekeluargaan sempat dilakukan, namun dalam perjalanannya klien kami kembali menyampaikan adanya indikasi permasalahan yang sama. Hal ini yang kemudian menjadi dasar bagi klien kami untuk mempertimbangkan langkah lanjutan,” jelasnya.
Terkait informasi yang beredar di masyarakat, termasuk yang menyebut keterlibatan pihak lain, Syamsul menegaskan bahwa hal tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat disimpulkan secara pasti.
“Kami mengimbau agar semua pihak tidak berspekulasi atau menarik kesimpulan sepihak. Setiap informasi harus diuji melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa perkara ini menyangkut ranah privat sehingga perlu disikapi dengan kehati-hatian, termasuk oleh publik dan media, agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
Saat ini, kata dia, langkah hukum telah ditempuh dan prosesnya sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan mengawal proses ini secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, objektivitas, serta menghormati hak semua pihak,” tutupnya.





