MAKASSAR, Beritabenua — Aliansi Pemerhati Pajak Kota Makassar meminta klarifikasi dari manajemen Mie Titi Panakkukang terkait informasi dugaan belum optimalnya pelaksanaan kewajiban penyetoran pajak daerah.
“I Love You Bhayangkari”, Lagu Ciptaan Iptu Sukandi Tembus Kancah Musik Nasional
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
Muh Zaitun Ardi Dorong Pemuda Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Koperasi Merah Putih
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
Koordinator Aliansi, Busman, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat dalam mendorong kepatuhan pajak oleh pelaku usaha, sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan daerah.
Distaru Makassar Dibubarkan Saat Segel Bangunan Vida View, Aliansi Fasum Fasos Harap Pemerintah Jangan Kalah
BeritaBenua.com • 2 hari lalu
Berita Terkini
Proyek Sekolah Rakyat Rp245 Miliar di Sinjai Disorot, Diduga Picu Kerusakan Jalan akibat Truk Over Tonase
Arrang Saz • 5 hari lalu
Berita Terkini
“Pada prinsipnya kami menghormati semua pelaku usaha yang menjalankan kewajiban perpajakan secara baik. Namun berdasarkan informasi dan penelusuran awal yang kami peroleh, terdapat indikasi bahwa kewajiban penyetoran pajak daerah oleh salah satu usaha rumah makan di Kota Makassar perlu mendapatkan klarifikasi,” ujar Busman dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar sedang meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pajak sejumlah rumah makan dan restoran di Kota Makassar. Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa pajak yang dipungut dari konsumen benar-benar disetorkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Busman, berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, usaha restoran atau rumah makan merupakan objek pajak daerah yang memiliki kewajiban untuk memungut dan menyetorkan pajak dari setiap transaksi konsumen kepada pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar.
“Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pajak restoran dipungut dari konsumen dengan tarif sebesar 10 persen dari nilai transaksi, yang kemudian wajib disetorkan oleh pelaku usaha ke kas daerah sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Busman menambahkan bahwa apabila dalam praktiknya terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan maupun penegakan ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal itu, lanjutnya, juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengawasan Objek Pajak Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap objek pajak serta menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
“Karena itu kami menyampaikan permintaan klarifikasi kepada pihak manajemen agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka. Tujuan kami adalah memastikan bahwa sistem perpajakan daerah berjalan secara transparan dan adil bagi semua pelaku usaha,” kata Busman.
Sebagai bentuk itikad baik, Aliansi Pemerhati Pajak Kota Makassar memberikan waktu **2 x 24 jam** kepada manajemen Mie Titi Panakkukang untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait informasi tersebut kepada pihak terkait, termasuk kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar.
Busman menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi pengelolaan pajak daerah yang pada akhirnya kembali untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik melalui klarifikasi dan komunikasi dengan pihak terkait. Jika diperlukan, kami juga mendorong agar instansi yang berwenang melakukan verifikasi sesuai prosedur yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Aliansi menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menghormati asas praduga tidak bersalah, sekaligus membuka ruang bagi pihak manajemen untuk memberikan penjelasan atau tanggapan secara proporsional.





