MAKASSAR, Beritabenua — Dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan sejumlah oknum dari Dinas Perhubungan (Dishub) dilaporkan ke Polrestabes Makassar. Peristiwa tersebut diduga menimpa seorang warga bersama anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Semangat Basamo Bajaso,Basamo Basuo Bukber Alumni Farmasi Unand Himpun Puluhan Juta Rupiah untuk Korban Banjir Padang
BeritaBenua.com • sekitar 5 jam lalu
Berita Terkini
Peringati Nuzulul Qur’an, Desa Tompobulu Hidupkan Semangat Qurani Lewat MTQ Tingkat Desa
BeritaBenua.com • 2 hari lalu
Berita Terkini
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Saat itu terjadi kesalahpahaman antara korban dengan beberapa oknum yang diduga merupakan petugas Dishub.
Dari Kampus ke Masyarakat: Tim Dosen UMI Ajak Generasi Muda Peka terhadap Kondisi Sosial Warga Mamajang
BeritaBenua.com • 4 hari lalu
Berita Terkini
Warga Sipil Diduga Ditembak Oknum Polisi, PBHI Sulsel Desak Polri Usut dan Tindak Pelaku
BeritaBenua.com • 6 hari lalu
Berita Terkini
Namun situasi tidak berhenti pada kesalahpahaman tersebut. Menurut keterangan korban, sekitar lima orang oknum Dishub kemudian mengikuti korban hingga ke rumahnya. Salah satu dari mereka bahkan sempat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang sehingga korban dan para pelaku sempat difasilitasi untuk dilakukan mediasi oleh anggota Polsek Panakkukang bersama Ketua RT setempat. Kedua belah pihak pada saat itu sepakat untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi.
Namun, tidak lama setelah kesepakatan tersebut, sejumlah orang yang diduga oknum Dishub kembali mendatangi rumah korban, kali ini dengan jumlah yang jauh lebih banyak, yakni puluhan orang. Kedatangan mereka membuat korban terkejut dan memilih untuk menghindar dari situasi tersebut.
Dalam kerumunan tersebut, beberapa orang bahkan mengaku sebagai pejabat di lingkungan Dishub, di antaranya mengaku sebagai Kepala Dinas dan Kepala Bidang. Salah satu di antaranya menyatakan bahwa dirinya akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap korban. Mendengar pernyataan tersebut, korban kemudian mempercayai maksud baik dari pihak tersebut dan mencoba mendekat untuk berbicara.
Namun secara tiba-tiba korban justru diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah orang yang berada di lokasi tersebut. Korban dipukul dan diseret oleh beberapa orang hingga mengalami luka di bagian kepala, wajah, dan kaki. Selain itu, pakaian korban juga dilaporkan robek akibat kejadian tersebut.
Atas kejadian itu, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut ke Polrestabes Makassar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/507/III/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.
Tidak hanya itu, anak kandung korban yang masih di bawah umur juga turut menjadi korban penganiayaan dalam peristiwa tersebut. Akibat kejadian itu, anak korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka pada bagian wajah, gigi goyang, memar pada mata sebelah kanan, luka pada jempol tangan kanan, serta luka pada bagian kaki.
Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut juga telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/505/III/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.
Dalam penanganan perkara ini, para korban saat ini telah mendapatkan pendampingan hukum dari Kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan.
Ketua Tim Hukum Korban, Akram, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum secara serius guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami akan mengawal proses hukum perkara ini secara maksimal agar para korban memperoleh keadilan dan pihak-pihak yang diduga melakukan penganiayaan dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Akram.





