MAKASSAR, Beritabenua — Aliansi Pemerhati Pajak Kota Makassar mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar untuk segera menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) secara optimal, menyusul adanya dugaan ketidakpatuhan penyetoran pajak daerah oleh pelaku usaha rumah makan Mie Titi di Kecamatan Panakkukang.
Dugaan Perselingkuhan Eks Supir Bupati, Kuasa Hukum: Klien Kami Trauma Berat, Polisi Harus Segera Bertindak
BeritaBenua.com • sekitar 5 jam lalu
Berita Terkini
Masjid Haqqul Yaqien Bara-Baraya Utara Mulai Salurkan Zakat Fitrah kepada Mustahik
BeritaBenua.com • sekitar 5 jam lalu
Berita Terkini
Desakan ini disampaikan setelah aliansi mengaku telah menghimpun informasi awal serta melakukan langkah pengawasan berupa pelayangan somasi terhadap pihak usaha yang dimaksud.
Persatuan Operator Sinjai Tudang Sipulung dan Berbagi di Bulan Ramadan
BeritaBenua.com • sekitar 21 jam lalu
Berita Terkini
Kuasa Hukum Korban Bongkar Dugaan Perselingkuhan Eks Supir Kepala Daerah di Sulsel
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
Koordinator Aliansi Pemerhati Pajak Kota Makassar, Busman, menegaskan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan pajak daerah merupakan mandat yang melekat pada pemerintah daerah melalui Bapenda, sebagaimana diatur dalam regulasi perpajakan daerah.
“Pemerintah daerah melalui Bapenda memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, hingga penindakan administratif terhadap wajib pajak yang diduga tidak patuh. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban institusional,” tegas Busman, Selasa (17/3/2026).
Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur kewajiban pelaku usaha, termasuk sektor rumah makan dan restoran, untuk menyetorkan pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Busman juga mengingatkan bahwa dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 60 Tahun 2022 telah ditegaskan adanya sanksi administratif bagi wajib pajak yang melanggar, mulai dari teguran, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin dan penutupan operasional.
“Jika dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka akan menimbulkan preseden buruk terhadap kepatuhan pajak secara keseluruhan. Ini bisa berdampak langsung pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar,” ujarnya.
Menurutnya, optimalisasi PAD tidak hanya bergantung pada intensifikasi pajak, tetapi juga pada konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan secara adil dan tanpa tebang pilih.
“Penegakan hukum di sektor pajak daerah harus dilakukan secara konsisten dan transparan. Jangan sampai ada kesan pembiaran, karena itu berpotensi merusak kepercayaan publik,” lanjutnya.
Busman menambahkan bahwa langkah yang dilakukan aliansi merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat dalam mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Meski demikian, ia tetap mengingatkan agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menunggu hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
“Kami tidak dalam posisi menghakimi. Kami hanya mendorong agar mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan dijalankan secara tegas dan profesional,” jelasnya.
Aliansi Pemerhati Pajak Kota Makassar menyatakan akan terus mengawal proses ini dan meminta Bapenda memberikan penjelasan terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.





