Makassar – Syamsul Bahri Majjaga dari Kantor Hukum Syamsul Bahri & Zamanjudin R Law Firm yang merupakan kuasa hukum, Venny Dwi Cahyani meminta Polda Sulsel segera menindaki laporan perzinahan yang melibatkan oknum mantan supir Bupati Gowa. Korban diketahui saat ini dalam kondisi psikoligis yang buruk akibat kasus itu.
Masjid Haqqul Yaqien Bara-Baraya Utara Mulai Salurkan Zakat Fitrah kepada Mustahik
BeritaBenua.com • sekitar 2 jam lalu
Berita Terkini
Persatuan Operator Sinjai Tudang Sipulung dan Berbagi di Bulan Ramadan
BeritaBenua.com • sekitar 18 jam lalu
Berita Terkini
Syamsul Bahri berharap polisi segera menindaklanjuti laporan kliennya, Venny Dwi Cahyani, yang telah terdaftar secara resmi dengan nomor LP/B/279/III/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 13 Maret 2026. Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum, mengingat seluruh proses telah ditempuh sesuai prosedur yang berlaku dan kliennya berhak memperoleh perlindungan serta keadilan.
Kuasa Hukum Korban Bongkar Dugaan Perselingkuhan Eks Supir Kepala Daerah di Sulsel
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
GPI Sulsel Soroti Maraknya Teror terhadap Aktivis, Sebut Ancaman Serius bagi Demokrasi dan Perlindungan HAM
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
Dia menambahkan bahwa kondisi klien yang masih berada dalam situasi trauma dan ketakutan menjadi alasan kuat mengapa penanganan cepat dan serius sangat dibutuhkan. Perkembangan terbaru, korban kini mengalami keguguran yang secara logis diduga berkaitan dengan tekanan mental dan beban psikologis yang dialami secara terus-menerus.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum menekankan bahwa perkara ini tidak semata menyangkut hubungan pribadi, melainkan telah berkembang menjadi isu perlindungan perempuan dan keadilan hukum.
“Klien kami telah menempuh jalur hukum secara sah, sehingga kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi. Jangan sampai ada kesan perkara ini didiamkan atau digantung,” tegasnya.
Menurut keterangan kuasa hukum, dugaan peristiwa yang dilaporkan melibatkan Wahyu Akbar, yang disebut telah melakukan tindakan yang diduga melanggar norma hukum dan kesusilaan dalam rumah tangga.
Peristiwa tersebut disebut bukan terjadi sekali, melainkan berulang, dengan pola yang sama dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis klien. Kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya mengalami tekanan batin yang berat, rasa takut, serta trauma mendalam akibat situasi yang dihadapinya.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara ini. Berdasarkan informasi awal yang diterima, pihak tersebut disebut-sebut merupakan penerima manfaat program beasiswa dari Pemerintah Daerah Gowa.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan pendalaman lebih lanjut. Di sisi lain, muncul pula kekhawatiran dari klien terkait adanya dugaan kedekatan pihak tersebut dengan sejumlah jaringan berpengaruh di wilayah Gowa, termasuk dugaan relasi sosial yang disebut-sebut menjangkau lingkungan aparat penegak hukum di tingkat tertentu.
Atas informasi tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan verifikasi secara cermat dan bertanggung jawab.
“Kami perlu menegaskan bahwa apabila terdapat pihak-pihak yang merasa memiliki kedekatan atau pengaruh tertentu untuk menghindari proses hukum, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang dapat mencederai prinsip keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar kuasa hukum.
Ia menambahkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan relasi, kedekatan, ataupun tekanan sosial dalam bentuk apa pun.
Lebih jauh, kuasa hukum menyampaikan bahwa penanganan perkara ini akan menjadi cerminan keberpihakan hukum terhadap korban, khususnya perempuan yang berada dalam posisi rentan.
Ia menilai bahwa membiarkan perkara tanpa kejelasan bukan hanya berdampak pada kliennya, tetapi juga berpotensi menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya meminta secara tegas kepada Polda Sulawesi Selatan agar tidak menunda proses pemeriksaan dan segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengingatkan bahwa ini bukan sekadar perkara hukum formal, tetapi juga menyangkut moral publik dan martabat seorang perempuan yang telah berupaya mencari keadilan melalui jalur yang sah. Negara tidak boleh absen dalam situasi seperti ini,” tegasnya.
Kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan serta membuka kemungkinan untuk menempuh langkah-langkah lanjutan apabila ditemukan fakta-fakta baru yang relevan dalam perkembangan perkara tersebut.





