SINJAI, Beritabenua- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pelaksanaan efisiensi anggaran dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Instruksi tersebut menekankan pentingnya penghematan belanja pemerintah, terutama dalam hal pengeluaran barang dan jasa, perjalanan dinas, penyewaan kendaraan, serta kegiatan-kegiatan seremonial yang dinilai tidak prioritas.
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPRD Kabupaten Sinjai, Lukman Fattah , dalam pernyataan resminya menyampaikan bahwa alokasi anggaran untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD telah ditetapkan sebesar Rp 4,2 miliar untuk tahun 2025.
Dana tersebut untuk tahun 2025, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) melalui APBD Pokok 2025 , dan akan digunakan oleh 30 anggota DPRD dalam kegiatan perjalanan dinas, baik dalam maupun luar Provinsi. Anggaran tersebut dibagi secara merata untuk digunakan selama satu tahun atau 12 bulan.
untuk tahun ini anggaran SPPD untuk anggota Dewan sebanyak 4,2 Milliar,maaf dinda tidak enak badanka hanya itu yang saya jelaskan dan jauh sebelumnya sudah dipublis" singkatnya.
Pernyataan nilai anggaran tersebut justru berbeda pernyataan, Kepala BKAD Kabupaten Sinjai Sulsel Ilham Abubakar.
Ilham Abu Bakar mengatakan, saat dikonfirmasi via telfon selulernya menegaskan bahwa dana rakyat dari hasil pajak (DAU) yang diperuntukkan untuk anggota Dewan buat jalan keluar Daerah sebanyak 7.912.903.000 (7,9 Milliar) 2025, Untuk tahun 2025 anggaran perjalanan Dinas anggota Dewan itu sebanyak 7,9 Milliar" ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Kab.Sinjai, Ilham Abu Bakar. Kamis, 08/05/2025.
Hal ini sungguh jauh lebih besar dari nilai yang disebut oleh pihak DPRD Sinjai sebelumnya.