KPRI Kesehatan Sinjai Memenangkan Perkara di Tingkat Kasasi

BeritaBenua.com —
Arr
Arrang SazPenulis
Khair Khalis syurkati, SH.MH

JAKARTA, Beritabenua--Pengurus Koperasi Pegawai RI Kesehatan Kabupaten Sinjai periode tahun 2022 – 2025 akhirnya memenangkan Perkara di Tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung, dimana sebelumnya Pengadilan Negeri Sinjai maupun Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan Tuntutan Penggugat, Darwis Mashud dkk.  

Pengurus Koperasi Pegawai Kesehatan Sinjai ini berhasil mengalahkan putusan Pengadilan Negeri Sinjai dan Pengadilan Tinggi Makassar pada tingkat Kasasi Oleh Mahkamah Agung.

Perkara tersebut terkait dengan sah atau tidaknya susunan pengurus koperasi berdasarkan rapat anggota yang dinilai oleh Penggugat Darwis Mashud dkk Tidak Sah, nyatanya oleh Mahkamah Agung Pengurus Koperasi Pegawai RI Kesehatan Kabupaten Sinjai periode tahun 2022 – 2025 tetap Sah.

Dalam putusan tertanggal 18 Maret 2025 Mahkamah Agung RI secara tegas membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sinjai dan Pengadilan Tinggi Makassar dengan menyatakan mengadili sendiri perkara tersebut. 

Adapun bunyi Putusan Mahkamah Agung RI dalam Perkara tersebut:

1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I 1. BACHTIAR ABDULLAH, S.Sos., M.Kes., 2. AGUSMAN, SKM., 3.       MUH. KASWIN, SKM., M.Kes., dan Pemohon  Kasasi  II KEPALA DINAS KOPERASI UMKM DAN TENAGA KERJA KABUPATEN SINJAI  tersebut.

2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 182/PDT/2023/PT MKS, tanggal 26 Juli 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sinjai Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Snj, tanggal 12 April 2023.                                                    

Mengadili Sendiri

Dalam Eksepsi - Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat;   

Dalam Pokok Perkara

1. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard; 

2. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi  sejumlah Rp.500.000.00 (lima ratus ribu rupiah)

Dengan demikian Pengurus Koperasi Pegawai RI Kesehatan Kabupaten Sinjai periode tahun 2022 – 2025 dibawah kepemimpinan BAHTIAR  ABDULLAH, SKM, MM. selaku Tergugat Dinyatakan SAH dan diakui segala Aktifitas dan Keputusan-keputusan yang diperoleh melalui musyawarah.

Di temui di rumahnya Tim Kuasa Hukum Koperasi Pegawai RI Kesehatan Kabupaten yang di wakili oleh Adv. Khair Khalis Syurkati, SH.MH. menyatakan menyambut gembira dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI, yang menyatakan gugatan Penggugat Darwis Masud Cs, tidak dapat diterima.

"Mahkamah Agung sudah memutus dengan arif, adil dan Bijaksana dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sinjai dan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tersebut.," kata Kuasa Hukum KPRI Kesehatan Kabupaten Sinjai.

Tentu, jika tergugat (pihak yang digugat) memenangkan perkara di tingkat Mahkamah Agung, artinya putusan pengadilan sebelumnya (di tingkat pertama atau banding) yang menguntungkan penggugat (pihak yang menggugat) telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung, sebagai pengadilan tertinggi di Indonesia, memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah jika dianggap terdapat kesalahan hukum atau prosedur. 

Ia menekankan dengan adanya putusan tersebut menegaskan bahwa maka segala Aktifitas dan Kebijakan KPRI Kesehatan Kabupaten Sinjai selama Periode 2022 – 2025 tetap SAH,  sekedar diketahui Koperasi Kesehatan Sinjai baru baru ini telah kembali melakukan RAT, dan memilih BAHTIAR  ABDULLAH, SKM, MM. Selaku ketua untuk Periode kedua 2025 – 2028.

    Tim Editor

    Beritabenua
    BeritabenuaEditor

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    PMII Mamuju Tengah Demo DPRD: Desak DLH Tindak Tegas Pencemaran Limbah

    Hidayat 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    IKAMI Sulsel Cabang Mamuju Audiensi dengan Bupati Bahas Festival Seni dan Budaya Sulselbar

    Hidayat 3 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Momentum Hari Lingkungan Hidup, Bulukumba Lakukan Aksi Nyata di Pantai

    Arrang Saz 3 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Capaian SPM Tertinggi, Bulukumba Ungguli Kabupaten Lain

    Arrang Saz 3 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Edukasi Kesehatan: KPA Bulukumba Sasar WBP Lapas dalam Pencegahan HIV/AIDS

    Arrang Saz 4 hari lalu

    Baca

    Baru