Jelang Hari Buruh: Adnan Rijal Diduga Diberhentikan Sepihak Tanpa Hak Usai Tujuh Tahun Kerja

BeritaBenua.com —
BeritaBenua.comPenulis
Gambar Sampul

MAKASSAR, Beritabenua — Apa yang dialami Adnan Rijal menjadi cerminan buram wajah hubungan industrial yang masih jauh dari prinsip keadilan. Setelah mengabdi selama kurang lebih 7 tahun, sejak 2019 hingga 2026, ia justru harus menghadapi kenyataan pahit: hubungan kerjanya berakhir tanpa kejelasan, tanpa proses, dan tanpa pemenuhan hak.

Selama bekerja, Adnan mengaku tidak pernah menerima teguran tertulis, tidak pernah mendapatkan evaluasi resmi yang menyatakan adanya pelanggaran, apalagi peringatan bertingkat sebagaimana lazim dalam sistem ketenagakerjaan.

Namun secara tiba-tiba, hubungan kerjanya berakhir tanpa adanya surat resmi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tanpa perundingan, dan tanpa penjelasan terbuka dari pihak perusahaan. Yang diterima hanyalah surat keterangan pernah bekerja, sebuah dokumen yang tidak menjawab apa pun dari sisi kepastian hukum.

“Saya tidak pernah diberi surat peringatan, tidak ada pembicaraan sebelumnya. Tiba-tiba semuanya berakhir. Saya hanya diberi surat keterangan pernah bekerja,” ungkap Adnan.

Kuasa hukum Adnan, Nur Alamsyah, S.H, menegaskan bahwa apa yang dialami kliennya bukan sekadar persoalan etika, melainkan telah masuk pada ranah pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang serius.

Ia menyebut tindakan perusahaan patut diduga sebagai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang tidak sah atau unlawful termination, karena tidak memenuhi unsur prosedural maupun substansial sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak adanya surat resmi PHK, tidak dilakukannya perundingan bipartit, serta tidak dibayarkannya hak-hak normatif pekerja merupakan rangkaian pelanggaran yang saling menguatkan.

“Jika seluruh prosedur itu diabaikan, maka secara hukum PHK tersebut cacat dan tidak memiliki legitimasi. Bahkan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pengusaha,” tegas Nur Alamsyah.

Ia juga menambahkan bahwa dalam rezim ketenagakerjaan Indonesia, pengusaha tidak dapat secara sepihak mengakhiri hubungan kerja tanpa melalui mekanisme yang sah dan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran hak pekerja, termasuk pesangon dan penghargaan masa kerja.

Lebih jauh, ia menilai posisi hukum perusahaan dalam perkara ini berada pada titik lemah apabila diuji dalam forum penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Tanpa dokumen perjanjian kerja, perusahaan kehilangan dasar legal untuk mengatur hubungan kerja secara sepihak. Tanpa surat PHK, tidak ada legitimasi administratif atas berakhirnya hubungan kerja. Tanpa proses bipartit, perusahaan telah melanggar kewajiban hukum dalam penyelesaian sengketa. Dan tanpa pembayaran hak, perusahaan berpotensi menghadapi tuntutan ganti kerugian baik materil maupun immateril.

“Dalam perspektif hukum, ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi indikasi pelanggaran yang sistematis. Jika dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial, posisi pekerja justru lebih kuat,” lanjutnya.

Kasus ini mencuat di tengah momentum Hari Buruh Internasional, sebuah pengingat global tentang pentingnya penghormatan terhadap hak dan martabat pekerja. Ironisnya, di saat nilai-nilai tersebut digaungkan, masih ada pekerja yang harus menghadapi ketidakpastian dan perlakuan yang jauh dari prinsip keadilan.

“Hari Buruh bukan sekadar seremoni, tetapi refleksi atas perjuangan panjang kaum pekerja. Apa yang dialami klien kami adalah alarm bahwa perlindungan terhadap pekerja belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Nur Alamsyah.

Adnan sendiri menegaskan bahwa langkah yang ia tempuh bukan untuk menciptakan konflik, melainkan untuk memperoleh keadilan yang menjadi haknya sebagai pekerja.

“Saya tidak mencari konflik. Saya hanya ingin diperlakukan secara adil. Apa yang menjadi hak saya, itulah yang saya harapkan,” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi.

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Dr Andi Cibu: Putusan MK 123/2025 Pertegas Batas Penerapan UU Tipikor dalam Kasus Sektoral

    BeritaBenua.com 3 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Konservasi Mangrove Camp Dirangkaikan dengan Aksi Bersih Pesisir dalam Rangka Hari Bumi 2026 di Kampung Nelayan Untia

    BeritaBenua.com 4 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Kementerian Kehutanan Semarakkan Hari Bakti Rimbawan dan Hari Bumi Sedunia Tahun 2026

    BeritaBenua.com 4 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Lomba Aksi Bersih Pulau Kambuno 2026, Tim Lorong Timur Raih Juara Pertama

    Arrang Saz 4 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Pengusaha Andre Jelaskan Duduk Perkara Dana Proyek yang Dikaitkan dengan Wabup Gowa

    BeritaBenua.com 5 hari lalu

    Baca