MAROS, Beritabenua--Praktik judi dindong dan sabung ayam dilaporkan semakin marak di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan. Beberapa lokasi yang disorot mencakup Kabupaten Pangkep, Sidrap, Toraja, Toraja Utara dan khususnya Kabupaten Maros.
Di Maros, aktivitas sabung ayam bahkan disebut berlangsung secara terbuka di wilayah yang tidak jauh dari pusat pemerintahan dan markas kepolisian. Kondisi ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk aktivis dan tokoh masyarakat yang menilai lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama suburnya praktik perjudian tersebut.
Koordinator Lingkar Aktivis Hukum Sulawesi Selatan, Nur Amin Kepada Jurnalis Beritabenua pada Kamis 7/8/2025, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya praktik perjudian yang diduga berlangsung di kawasan Mannaungi, Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Menurut Amin, lokasi perjudian tersebut berada sangat dekat dengan Markas Polres Maros. Hal itu menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut.
"Lokasinya sangat dekat dengan Mapolres, sehingga tidak masuk akal jika pihak kepolisian tidak mengetahui adanya praktik perjudian yang masif seperti ini. Kami menduga ada pembiaran yang disengaja," tegas Amin.
Ia juga menekankan bahwa perjudian, termasuk jenis tembak ikan atau Dindong, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP serta sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya. Aktivitas tersebut dinilai meresahkan masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga yang merasa lingkungannya tidak lagi aman dan nyaman.
Salah seorang warga sekitar, yang enggan disebutkan namanya, turut membenarkan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Ia berharap aparat segera mengambil tindakan tegas.
Nur Amin meminta Kapolres Maros beserta jajarannya untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah nyata dalam memberantas praktik perjudian di wilayah Butta Salewangang.
"Kami menunggu tindakan tegas dari Kapolres Maros untuk mengungkap dan menindak sindikat perjudian, baik di Mannaungi maupun di lokasi-lokasi lain" pungkasnya.
Dikonfirmasi Iptu Ridwan, Kasat Reskrim Polres Maros melalui via WhatsApp pada 31 Juli 2025 lalu, pihaknya mengatakan.
"Hal ini akan kami cek kebenaran pada lokasi yang dimaksud" singkatnya.