Tiga Tersangka Korupsi IPA Sinjai Tengah: Proyek Diutak-Atik, Negara Rugi Rp1,18 Miliar

BeritaBenua.com —
Arrang SazPenulis
Gambar Sampul

‎‎‎SINJAI, Beritabenua— Dugaan korupsi pada proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Kapasitas 20 liter/detik SPAM IKK Sinjai Tengah Tahun Anggaran 2021 akhirnya menyeret tiga orang menjadi tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai mengumumkan penetapan mereka melalui siaran pers resmi, Senin (8/12/2025).

‎Mereka ialah ALT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Minum Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel; SYD, Direktur Utama PT SKS; serta AAR, Direktur PT SKS sekaligus penyedia jasa pelaksana proyek. Ketiganya diduga kuat bersekongkol mengutak-atik spesifikasi pekerjaan demi menggelembungkan nilai kontrak.

‎Hasil penyidikan mengungkap adanya rekayasa sistematis dalam proyek tersebut. Ketiga tersangka diduga merombak spesifikasi teknis tanpa persetujuan Direktorat Pengembangan SPAM.

‎Modus yang ditemukan antara lain, ‎menambah item pekerjaan dan material yang tidak tercantum dalam kontrak awal, menghapus sejumlah item lalu menggantinya dengan item baru yang bertentangan dengan spesifikasi teknis, dan mengganti spek tertentu sehingga harga meroket.

‎AAR disebut sebagai pihak yang pertama kali mengusulkan perubahan spek, dan ALT menyetujuinya tanpa dasar teknis yang sah. Akibat manuver itu, nilai kontrak naik dari Rp10,520 miliar menjadi Rp11,572 miliar, sementara waktu pengerjaan molor dari 210 hari menjadi 353 hari kalender.

Kerugian Negara Ditaksir Rp1,18 Miliar

‎Audit teknis Fakultas Teknik Universitas Sulawesi Barat bersama perhitungan BPKP Sulsel mempertegas adanya penyimpangan nyata. Temuan pentingnya:‎

1. Item baru tidak sesuai spesifikasi: Rp600 juta

2. Item dihilangkan dan diganti tidak sesuai spek: Rp370 juta

3. Pekerjaan tercantum RAB namun tidak ditemukan di lokasi: Rp127 juta

‎‎Total kerugian negara sementara mencapai Rp1.189.890.071,22.

‎Untuk mempermudah penyidikan, penyidik Pidsus Kejari Sinjai menahan ALT dan AAR di Rutan Kelas IIB Sinjai selama 20 hari, terhitung 8–27 Desember 2025. Penahanan dilakukan setelah keduanya memenuhi unsur objektif dan subjektif sebagaimana Pasal 21 KUHAP.

‎Sementara itu, penahanan SYD menunggu eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru setelah koordinasi antar-kejaksaan rampung.

‎Pasal yang Menjerat ketiga tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

‎Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad R. Bugis, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.‎

‎“Ini bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya dan bebas dari praktik koruptif,” tegasnya.

‎Kasus ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Korps Adhyaksa di Sinjai tak segan membongkar praktik korupsi pada proyek infrastruktur vital, termasuk sektor air bersih yang menyentuh kebutuhan langsung masyarakat.

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Janji Manis di Forum DPRD Menguap? Pemuda Sinjai Pertanyakan Integritas Anggota Komisi I

    Arrang Saz sekitar 6 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Taruna Ikrar Tancapkan Komitmen Hijau BPOM: Menjulang ke Langit, Membumi pada Rakyat, Mengakar untuk Generasi Mendatang

    BeritaBenua.com 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Dukung Pemulihan Bencana Aceh, PLN Icon Plus Sediakan Internet dan Listrik Gratis

    BeritaBenua.com 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    PLN Icon Plus Percepat Pemulihan Jaringan Melalui Perbaikan Backbone di Batang Toru, Tapanuli Selatan

    BeritaBenua.com 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    PLN Icon Plus Terus Dukungan Pemulihan Listrik di Aceh

    BeritaBenua.com 2 hari lalu

    Baca