MAKASSAR, Beritabenua--Mantan calon Bupati Sinjai, Nursanti binti Dahlan, dijatuhi hukuman 2 tahun 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/8), terkait perkara penipuan yang menyeret namanya, dikutip dari ANTARA News.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa majelis hakim menyatakan Nursanti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana penjara selama 3 tahun.
Perkara ini berawal pada Juli 2024, saat Nursanti bertemu korban, Ramlan Badawi, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Kepada Ramlan, ia menawarkan kerja sama usaha tambang nikel di Kabupaten Morowali. Untuk meyakinkan korban, Nursanti bahkan menunjukkan bukti saldo rekening palsu senilai Rp24 miliar.
Dengan bujuk rayu tersebut, korban menyerahkan dana lebih dari Rp3,1 miliar. Namun, uang tersebut tidak digunakan untuk usaha tambang, melainkan dipakai Nursanti untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai pencalonannya sebagai Bupati Sinjai.