SINJAI, Beritabenua.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sinjai kembali mencatat sejarah penting. Pada Kamis (31/7/2025), Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama DPRD menandatangani persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif memberikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah bekerja sama dalam proses penyusunan hingga pembahasan ranperda tersebut.
Meski begitu, Bupati menekankan bahwa APBD Perubahan ini masih belum sepenuhnya mampu menjawab seluruh harapan masyarakat.
“Kita bersyukur tahun ini mampu merampungkan tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya, sesuai amanah Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ. Namun tentu kami sadar, masih ada banyak aspirasi masyarakat yang belum bisa tertampung seluruhnya,” ujar Ratnawati.
Menurutnya, percepatan ini bukan hanya soal teknis anggaran, tetapi juga cerminan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Bupati juga menegaskan bahwa seluruh masukan DPRD, baik melalui pandangan umum fraksi, rapat komisi, rapat banggar, maupun rapat gabungan, akan dijadikan pedoman untuk perbaikan ke depan.
“Masukan yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi kami dalam meningkatkan kualitas SDM pengelola keuangan, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, hingga pelayanan publik,” tambahnya.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Sinjai, perwakilan Forkopimda, Sekda Andi Jefrianto Asapa, staf ahli bupati, asisten Setdakab, kepala perangkat daerah, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Sinjai.
Dengan penandatanganan ini, diharapkan APBD Perubahan 2025 mampu menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang lebih tepat sasaran, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Sinjai.