MAKASSAR, Beritabenua.com - Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar, Muhammad Afif Azdy, didampingi Kepala Sub Bidang Koordinasi, Regulasi, dan Perencanaan, Ansar, menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Parkir di Kota Makassar. Kegiatan ini dilaksanakan pada 11 September 2025 di Ruang Rapat Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
Rapat ini menjadi wadah strategis bagi BAPENDA dan pihak terkait untuk menyempurnakan regulasi pengelolaan parkir di kota yang terus berkembang. Dengan adanya Perda yang jelas dan komprehensif, diharapkan sistem pengelolaan parkir dapat lebih tertib, transparan, dan mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Muhammad Afif Azdy menekankan pentingnya kolaborasi antara BAPENDA, pemerintah kota, dan pihak legislatif dalam menyusun regulasi yang efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. “Kami berharap Raperda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan parkir, sekaligus meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak daerah untuk pembangunan kota,” ujar Afif.
Selain itu, rapat juga membahas mekanisme teknis pengelolaan parkir, termasuk sistem pembayaran, pengawasan, dan penataan lokasi parkir. Partisipasi aktif BAPENDA diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang jelas, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi warga Makassar.