GOWA, Beritabenua - Aksi Aliansi Suara Keadilan di Pengadilan Negeri Gowa turut menyuarakan harapan keluarga korban terkait proses persidangan perkara yang melibatkan terdakwa Ilyas Sitaba alias Baba bin H. Hamado. (24/8/2026).
Dalam aksi tersebut, istri korban berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Gowa dapat memeriksa dan memutus perkara secara objektif, dengan berpedoman pada hukum, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, serta alat bukti yang telah disampaikan di hadapan majelis hakim.
Rumah Warga Turungan Baji Roboh Tertimpa Pohon, Pemuda Minta Pemda Sinjai Hadir
BeritaBenua.com • 4 hari lalu
Berita Terkini

Ia menegaskan bahwa keluarga korban tidak bermaksud mengintervensi kewenangan hakim ataupun menentukan isi putusan. Harapan keluarga semata-mata agar perkara tersebut diputus secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami, majelis hakim dapat mengambil keputusan berdasarkan hukum dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Kami tidak meminta hakim untuk diintervensi. Kami hanya berharap perkara ini diputus secara objektif dan seadil-adilnya,” ungkap istri korban.
Jelang HUT RI ke-81, Warga di Turungan Baji Sinjai Barat Justru Sibuk Swadaya Perbaiki Jalan Rusak
BeritaBenua.com • 8 hari lalu
Berita Terkini
Semarak HUT RI ke-81, Corner & Clean Gelar Turnamen Domino Cup I 2026
Arrang Saz • 8 hari lalu
Berita Terkini
Sementara itu, Jenderal Lapangan Aliansi Suara Keadilan, Muh. Taufik, mengatakan bahwa aksi tersebut secara khusus menyoroti pentingnya independensi Pengadilan Negeri Gowa dalam menangani perkara Ilyas Sitaba.
Menurutnya, hakim memiliki kewenangan penuh dalam memeriksa dan memutus perkara. Karena itu, tidak boleh ada tekanan maupun kepentingan tertentu yang memengaruhi proses pengambilan keputusan.
“Kami datang ke Pengadilan Negeri Gowa untuk menyampaikan aspirasi, bukan untuk mengintervensi hakim. Kami menghormati kewenangan majelis hakim. Tetapi kami berharap putusan nantinya benar-benar lahir dari fakta persidangan, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Muh. Taufik.
Ia juga meminta agar profesi dan kewenangan hakim tetap dihormati. Independensi kekuasaan kehakiman, kata dia, merupakan bagian penting dalam memastikan proses peradilan berjalan secara profesional dan berkeadilan.
“Jangan sampai profesi hakim diintervensi untuk kepentingan tertentu. Hakim harus bebas menjalankan kewenangannya sesuai standar profesi dan hukum yang berlaku. Biarkan majelis hakim memutus berdasarkan fakta dan hukum,” ujarnya.
Aliansi Suara Keadilan berharap proses persidangan perkara Ilyas Sitaba dapat berjalan transparan, objektif dan profesional. Mereka juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menyerahkan kewenangan memutus perkara kepada majelis hakim.
Bagi keluarga korban, harapan utama dalam proses tersebut adalah agar keadilan dapat diwujudkan melalui putusan yang didasarkan pada hukum, fakta persidangan dan alat bukti, tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.





