MAKASSAR, Beritabenua.com - Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar menggelar Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada 12 September 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lt. 2 Kantor BAPENDA Kota Makassar dan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Koordinasi, Perencanaan, dan Regulasi, Ansar.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala UPT PBB, Indirwan Dermayasair, serta Kepala UPT BPHTB, Andi Firmansyah Syamsuddin A. Idjo. Rapat bertujuan menyusun prosedur operasional yang lebih efektif dan transparan dalam pengelolaan PBB dan BPHTB, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih tertib dan efisien.
Ansar menekankan bahwa SOP yang jelas sangat penting untuk memastikan setiap proses perpajakan terlaksana sesuai regulasi, sekaligus meminimalisir kesalahan administrasi. “Dengan SOP yang terstruktur, kami berharap layanan pajak daerah semakin cepat, akurat, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Ansar.
Kegiatan ini menegaskan komitmen BAPENDA Kota Makassar dalam membangun sistem perpajakan yang transparan dan profesional, selaras dengan visi pemerintah kota untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pendapatan daerah.