SINJAI, Beritabenua.com - Himpunan Mahasiswa Bisnis Digital Fakultas Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora (HUMANISTAL FHISIPHUM) Universitas Muhammadiyah Sinjai (UMSI) menyampaikan sikap tegas atas dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret salah satu dosen. HUMANISTAL mendesak agar pihak kampus segera menuntaskan kasus ini dengan langkah nyata dan transparan.
Ketua Umum HUMANISTAL FHISIPHUM UMSI, Kaderiawan, menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual bukan hanya persoalan individu, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi pendidikan. “Kampus adalah rumah bagi pengembangan ilmu dan karakter. Jika pelecehan seksual dibiarkan, maka marwah akademik ikut tercoreng,” tegas Kaderiawan.
Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara, Sabu hingga 839 Butir Trihexyphenidyl
Arrang Saz • 2 hari lalu
Berita Terkini
Jalan Rusak di Wajo Jadi Sorotan, Eks Sekjen DEMA UINAM: Masyarakat Butuh Jalan, Bukan Polemik
Xiao huli • 3 hari lalu
Berita Terkini
HUMANISTAL menilai bahwa menjaga nama baik kampus bukan berarti menutup-nutupi kebenaran. Sebaliknya, ketegasan dalam menindak pelaku justru menunjukkan integritas dan komitmen kampus dalam melindungi mahasiswa.
“Lambannya penanganan hanya memperpanjang penderitaan korban sekaligus merusak kepercayaan publik. Universitas tidak boleh ragu untuk menindak tegas, siapa pun pelakunya,” lanjut Kaderiawan.
Gubernur Lepas Angkatan Pertama SMA Unggul Garuda, Titip Harumkan Nama Daerah
Xiao huli • 4 hari lalu
Berita Terkini
Dishut Kaltara Tegaskan Pengadaan Motor Operasional KPH Malinau Berjalan Sesuai Ketentuan
Xiao huli • 4 hari lalu
Berita Terkini
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, HUMANISTAL FHISIPHUM UMSI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus hingga ada kepastian hukum. Mereka juga mengajak seluruh civitas akademika untuk bersama-sama menjaga ruang belajar yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk pelecehan seksual.
“HUMANISTAL tidak akan tinggal diam. Kami berdiri untuk kebenaran dan keadilan. UMSI harus menjadi ruang tumbuhnya intelektual, bukan tempat di mana pelecehan seksual dibiarkan berulang,” tutup Kaderiawan.





