SINJAI, Beritabenua.com - Himpunan Mahasiswa Bisnis Digital Fakultas Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora (HUMANISTAL FHISIPHUM) Universitas Muhammadiyah Sinjai (UMSI) menyampaikan sikap tegas atas dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret salah satu dosen. HUMANISTAL mendesak agar pihak kampus segera menuntaskan kasus ini dengan langkah nyata dan transparan.
Ketua Umum HUMANISTAL FHISIPHUM UMSI, Kaderiawan, menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual bukan hanya persoalan individu, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi pendidikan. “Kampus adalah rumah bagi pengembangan ilmu dan karakter. Jika pelecehan seksual dibiarkan, maka marwah akademik ikut tercoreng,” tegas Kaderiawan.
Bapenda Makassar Perkuat Kolaborasi Antardaerah Tingkatkan Tata Kelola Perpajakan
NURrr Aminn • 3 hari lalu
Berita Terkini
KKN Unhas Bentuk Komunitas WANUATA untuk Wadah Pemberdayaan Pemuda Desa Lamatti Riattang
Arrang Saz • sekitar 9 jam lalu
Berita Terkini
HUMANISTAL menilai bahwa menjaga nama baik kampus bukan berarti menutup-nutupi kebenaran. Sebaliknya, ketegasan dalam menindak pelaku justru menunjukkan integritas dan komitmen kampus dalam melindungi mahasiswa.
“Lambannya penanganan hanya memperpanjang penderitaan korban sekaligus merusak kepercayaan publik. Universitas tidak boleh ragu untuk menindak tegas, siapa pun pelakunya,” lanjut Kaderiawan.
Bapenda Makassar Kenalkan Inovasi Pembayaran Pajak Digital Melalui Lontara Plus
Xiao Huli • 2 hari lalu
Berita Terkini
Sapa Desa HMI MPO Sinjai: Bakti Sosial, Penyuluhan, hingga Perbaikan Jalan untuk Warga Bulupoddo
Arrang Saz • 2 hari lalu
Berita Terkini
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, HUMANISTAL FHISIPHUM UMSI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus hingga ada kepastian hukum. Mereka juga mengajak seluruh civitas akademika untuk bersama-sama menjaga ruang belajar yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk pelecehan seksual.
“HUMANISTAL tidak akan tinggal diam. Kami berdiri untuk kebenaran dan keadilan. UMSI harus menjadi ruang tumbuhnya intelektual, bukan tempat di mana pelecehan seksual dibiarkan berulang,” tutup Kaderiawan.





