SINJAI, Beritabenua – Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Mengguga (SINJAI GERAM) menyampaikan aspirasi ke DPRD Sinjai pada Kamis (14/11/2025) terkait kebijakan Pemerintah Pusat yang menurunkan secara drastis jumlah kuota haji untuk Kabupaten Sinjai tahun 2026.
Presidium SINJAI GERAM, Awaluddin Adil, menyampaikan bahwa kuota haji Kabupaten Sinjai yang berjumlah 230 jamaah pada tahun 2025, untuk tahun 2026 awalnya ditetapkan 198 jamaah (80% dari kuota penuh), namun kemudian merosot tajam menjadi hanya 19 jamaah.
Presma UIAD Sinjai Bicara di DPD RI: Soroti Jalan Rusak, Tambang Ilegal, dan DPRD yang Tak Responsif
Arrang Saz • sekitar 5 jam lalu
Berita Terkini
Gerakan Ayah Teladan Indonesia: DPPKB Makassar Dorong Ayah Jadi Teladan Bagi Keluarga
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
Kebijakan tersebut dinilai merugikan masyarakat Sinjai yang telah lama menunggu antrean untuk menunaikan ibadah haji. Warga berharap Pemerintah Pusat meninjau ulang keputusan tersebut dan mempertimbangkan pemerataan kuota bagi seluruh daerah.
Aspirasi masyarakat diterima langsung oleh Andi Rusmiati Rustham dari Fraksi Golkar dan Muh. Dahlan dari Fraksi PKS, mewakili DPRD Sinjai. Keduanya menyampaikan apresiasi atas aspirasi masyarakat dan berjanji akan menindaklanjutinya ke pihak berwenang di tingkat provinsi dan pusat.
Kepala Dinas PP dan KB Kota Makassar Tekankan Pentingnya Peran Ayah dalam Pembentukan Karakter Anak
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
Bangun Kedekatan Orang Tua dan Remaja, DPPKB Makassar Gelar Pembinaan BKR di Bara-Baraya Utara
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
“Kami memahami keresahan masyarakat Sinjai. Ini akan kami melakukan RDP di DPRD dan diteruskan ke Kementerian Agama agar ada kejelasan mengenai penurunan kuota ini,” ujar Andi Rusmiati Rustham.
Lebih lanjut, Andi Rusmiati menegaskan bahwa DPRD Sinjai akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut secara resmi.
“Kami akan menindaklanjuti aspirasi ini dan meneruskannya kepada pimpinan kami untuk selanjutnya mudah mudahan segera di setujui dan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait,” tambahnya.
Sementara itu, H. Muh. Dahlan menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Penurunan yang terlalu drastis tentu berdampak besar bagi jamaah yang telah menunggu bertahun-tahun. Kami akan dorong agar kebijakan ini dikaji ulang,” tegasnya.





