TANA TIDUNG, Beritabenua.com – Literasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berguna untuk meningkatkan pemahaman dasar, dan membangun kesadaran bahwa digitalisasi adalah tanggung jawab bersama, serta membekali pelajar agar menjadi agen perubahan digital.
Bersama Wagub, Kepala BPS RI Resmikan Gedung Baru BPS Kaltara
BeritaBenua.com • sekitar 2 jam lalu
Berita Terkini
Benuanta Investment and Economic Summit 2025, Momentum Kebangkitan Kawasan Ekonomi di Utara Indonesia
BeritaBenua.com • sekitar 2 jam lalu
Berita Terkini
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (KISP) Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Iskandar, S.IP., M.Si, saat membuka Sosialisasi Literasi SPBE Tingkat Pelajar SMA dan SMK, yang digelar di SMA Negeri Terpadu Unggulan 1 Tana Tidung, Jumat (21/11).
Dibuka Gubernur, Open Tournament Domino Kaltara Cup 2025 jadi Ajang Membangun Kebersamaan dan Penggerak Ekonomi Daerah
BeritaBenua.com • sekitar 2 jam lalu
Berita Terkini
Buka Pesparani III Kaltara, Gubernur Ajak Umat Katolik Jaga Persatuan dan Kerukunan
BeritaBenua.com • sekitar 2 jam lalu
Berita Terkini
Iskandar mengatakan tujuan kegiatan ini, untuk memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai pentingnya digitalisasi dalam pemerintahan serta peran generasi muda sebagai agen perubahan di era teknologi yang berkembang sangat cepat.
"SPBE bukan hanya tentang perangkat keras atau aplikasi, tetapi sangat bergantung pada kemampuan SDM dalam mengelola dan mengoperasikan sistem digital," ucapnya.
Sambungnya, pada perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini juga menuntut kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), terutama bagi para pelajar.
Ia mengingatkan, pada penggunaan digital para pelajar tidak perlu menjadi kekhawatiran atau momok yang menakutkan dalam menggunakan platform digital, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau PP TUNAS.
“Aturan ini diterbitkan pemerintah untuk melindungi anak-anak dari konten digital negatif dan kejahatan di ruang siber,” jelasnya.
Dalam paparannya, Iskandar menyebutkan aturan ini juga berguna untuk mengatur batas usia anak dalam mengakses platform digital, dimulai dari konten ramah anak hingga kewajiban persetujuan orang tua.
"PP TUNAS juga memuat sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi aturan perlindungan anak," ujarnya.
Iskandar menegaskan melalui kegiatan ini para pelajar SMA dan SMK akan diberi edukasi mengenai pemahaman dasar SPBE, bijak dalam mengolah informasi digital, ancaman siber, dan penggunaan data statistik.
"Mohon para pelajar untuk dapat mendengarkan seluruh materi yang akan diberikan narasumber kita yang hebat dari DKISP. Karena sangat penting agar pelajar lebih sadar risiko digital dan mampu menjaga keamanan dirinya di ruang siber," tutupnya. (dkisp)





