SINJAI, Beritabenua — Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial AM (24) diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Sinjai Utara, yang merupakan wilayah ibu kota Kabupaten Sinjai.
Perjudian Sabung Ayam "Kelas Undangan" Digelar di Gowa, Hadiah Utama Motor & Taruhan Puluhan Juta!
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
Dugaan Pencurian Sapi Gegerkan Warga Desa Sanjai, Sinjai Timur
Arrang Saz • 2 hari lalu
Berita Terkini
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Ipda Andi Muhammad Alyas, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tersebut.
“Benar, kami sedang menangani kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur,” ujar Ipda Andi Muhammad Alyas, Jumat (18/1/2026).
Dari Sulsel ke Kebijakan Karbon Nasional, Harifuddin Mansyur Tuntaskan Sidang Doktor Ilmu Lingkungan di Unhas
BeritaBenua.com • 3 hari lalu
Berita Terkini
Ekspor Sulsel Tertekan, Impor Justru Menguat hingga November 2025
BeritaBenua.com • 5 hari lalu
Berita Terkini
Kasus ini terungkap setelah AN (36), ibu korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai pada 15 Januari 2026. Sebelumnya, korban sempat mengalami sakit dan dibawa ke Puskesmas oleh ibunya untuk menjalani pemeriksaan medis.
Dari hasil pemeriksaan tenaga medis, korban dinyatakan dalam kondisi hamil dua bulan.
“Korban awalnya dibawa berobat karena sakit, namun hasil pemeriksaan menunjukkan korban dalam keadaan hamil,” jelas Alyas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Polres Sinjai melakukan penyelidikan dan mengungkap bahwa pelaku yang menghamili korban adalah AM, yang merupakan ayah tiri korban.
Tim Resmob Polres Sinjai kemudian mengamankan AM tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku telah diamankan dan dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya,” tambah Alyas.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang sejak awal tahun 2024 hingga 5 Desember 2025. Saat ini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Terpisah, pemerhati isu Perempuan dan Anak, Mirfayani Mirzal, menilai kasus tersebut harus diproses secara serius dan transparan.
Menurutnya, anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan maksimal dari negara dan masyarakat.
“Proses hukum harus memastikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.
Sementara itu, suasana di Mapolres Sinjai, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, terpantau kondusif dengan pengamanan ketat pasca penangkapan tersangka.





