RDTR Diabaikan, PMII Nilai Dinas PUPR Sinjai Gagal Kendalikan Pembangunan

BeritaBenua.com —
Arrang SazPenulis
Gambar Sampul

SINJAI, Beritabenua—Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sinjai menegaskan bahwa kegagalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai dalam mengimplementasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bukan sekadar asumsi. Hal tersebut, menurut PMII, terlihat nyata dari sejumlah persoalan konkret di lapangan yang hingga kini dibiarkan tanpa penanganan serius.

‎Salah satu contoh yang disorot adalah polemik pembangunan pabrik porang di Kabupaten Sinjai. PMII menilai lokasi pembangunan pabrik tersebut tidak disertai kejelasan kesesuaian zonasi RDTR, sehingga memicu konflik ruang, penolakan masyarakat, serta berdampak langsung pada kerusakan akses jalan umum akibat aktivitas kendaraan bertonase berat.

‎“Kami tegaskan, PMII tidak menolak investasi dan pembangunan pabrik di Sinjai. Namun pembangunan yang mengabaikan RDTR, prosedur perizinan, dan daya dukung lingkungan merupakan pelanggaran tata ruang yang tidak boleh dilegalkan,” tegas Ketua Cabang PMII Sinjai, Amar Amrullah Asikin, saat memberikan keterangan.

‎Selain kasus pabrik porang, PMII juga menyoroti maraknya pembangunan perumahan yang berdiri tanpa kejelasan kesesuaian dengan RDTR. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa RDTR tidak dijadikan instrumen wajib dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Padahal, secara hukum RDTR merupakan dasar penerbitan izin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Lihat Juga

‎Implikasi lain yang tak kalah serius, lanjut PMII, adalah kerusakan infrastruktur jalan di sejumlah wilayah akibat aktivitas pembangunan yang tidak terkendali. PMII menilai persoalan tersebut bukan semata masalah teknis, melainkan dampak langsung dari lemahnya perencanaan tata ruang serta pengawasan oleh Dinas PUPR.

‎PMII juga menemukan adanya ketertutupan informasi RDTR kepada publik. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengingat RDTR merupakan dokumen strategis yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan wajib diumumkan secara terbuka.

‎“Ketika RDTR tidak dipublikasikan, sementara izin terus diterbitkan, maka patut diduga telah terjadi pembiaran sistematis yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik,” lanjut Amar.

‎PMII menegaskan, kondisi tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin pemanfaatan ruang sesuai rencana yang telah ditetapkan serta mencegah penyimpangan tata ruang.

‎Atas dasar itu, PMII menilai kegagalan implementasi RDTR oleh Dinas PUPR Kabupaten Sinjai mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan. PMII pun mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PUPR, serta mendorong pembukaan dokumen RDTR secara transparan kepada publik guna mencegah penyalahgunaan ruang dan kebijakan yang menyimpang.

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Operasi Pencarian Berakhir, Nelayan Asal Sinjai Ditemukan Meninggal di Perairan Bulukumba

    Arrang Saz 3 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Dari Warisan Leluhur ke Tren Urban: Cafe Jamu Indonesia Diresmikan di PIK 2

    BeritaBenua.com 3 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    PC IPM Sinjai Barat Resmi Dilantik, Siap Wujudkan IPM Berkemajuan

    Nur Amin 5 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Mahasiswa KKN UMSi Gelar Seminar Penguatan UMKM di Desa Lemo

    BeritaBenua.com 6 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Ketua PMII Cabang Sinjai Soroti Mandeknya Penanganan Polemik Pabrik Porang di Sinjai

    Arrang Saz 8 hari lalu

    Baca