MAKASSAR, Beritabenua – Jaringan Anti Narkoba (JAN) Sulawesi Selatan secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pemerasan yang diduga melibatkan oknum aparat dalam penanganan seorang warga Kabupaten Jeneponto ke Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).
PMII Sinjai Dukung Hak Interpelasi DPRD dan Dorong Penggunaan Hak Angket Jika Pemerintah Daerah Tidak Kooperatif
Arrang Saz • sekitar 8 jam lalu
Berita Terkini
Perkuat Ketahanan Wilayah, Pusterad Libatkan Awak Media dalam Pembinaan Teritorial di Kodim 1424 Sinjai
Arrang Saz • sekitar 13 jam lalu
Berita Terkini
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh BNN RI pada 18 Juni 2026, sebagaimana dibuktikan dengan lembar tanda terima pengaduan yang diterima JAN Sulsel.
Rezim Prabowo-Gibran Disebut Tak Berpihak pada Rakyat, Gerakan Solidaritas Mahasiswa Merdeka Demo di Makassar
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
Ilusi Sekat Pasar: Mengapa Kenaikan BBM Non-Subsidi Bukan Urusan "Orang Kaya" Semata
Arrang Saz • 2 hari lalu
Berita Terkini
Sekretaris JAN Sulsel, Akbar Muhammad, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal penegakan hukum yang bersih dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan.
"Kami telah menyampaikan pengaduan resmi kepada BNN RI terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga melibatkan oknum aparat. Kami berharap BNN RI segera membentuk tim investigasi untuk mengusut persoalan ini secara terbuka dan profesional," kata Akbar Muhammad.
Menurut Akbar Muhammad, kasus tersebut bermula dari tindakan terhadap seorang warga Jeneponto berinisial C yang rumahnya didatangi oleh pihak yang mengaku sebagai anggota reserse narkoba dan BNN Sulawesi Selatan.
Berdasarkan keterangan yang diterima JAN Sulsel dari korban dan keluarganya, saat penggeledahan tidak ditemukan narkotika di dalam rumah korban. Namun sejumlah uang tunai dan satu unit sepeda motor diamankan.
"Kami menghormati proses hukum. Akan tetapi, ada banyak kejanggalan yang harus dijelaskan kepada publik. Korban mengaku dipaksa mengakui barang yang menurut keterangannya bukan miliknya, sementara hasil tes urinenya disebut negatif," ujar Akbar.
Ia juga menyoroti dugaan penyerahan uang sebesar Rp20 juta yang menurut pengakuan keluarga dilakukan untuk kepulangan korban.
"Jika informasi ini benar, maka ini persoalan yang sangat serius. Oleh karena itu kami meminta BNN RI turun langsung melakukan pemeriksaan," tegasnya.
Akbar Muhammad menyebut JAN Sulsel tidak akan berhenti pada pelaporan administratif semata. Organisasi yang dipimpinnya juga tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa di Kantor BNNP Sulawesi Selatan sebagai bentuk tekanan moral agar dugaan tersebut diusut secara transparan.
"Kami sedang mengonsolidasikan massa. JAN Sulsel akan menggelar aksi di BNNP Sulsel untuk mendesak pengusutan dugaan permainan oknum aparat. Kami ingin memastikan tidak ada warga yang menjadi korban penyalahgunaan kewenangan," katanya.
Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk melemahkan institusi BNN, melainkan untuk membantu membersihkan institusi dari oknum-oknum yang diduga mencoreng nama baik lembaga.
"Kami mendukung perang terhadap narkoba. Namun kami juga menolak jika ada oknum yang memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Institusi harus dibersihkan dari oknum yang merusak kepercayaan masyarakat," tegas Akbar Muhammad.
JAN Sulsel juga meminta BNN RI melakukan audit terhadap seluruh proses penanganan kasus yang menimpa warga Jeneponto tersebut, termasuk pemeriksaan administrasi, hasil tes urine, status barang yang diamankan, serta dugaan aliran uang yang disebutkan oleh keluarga korban.
Hingga berita ini diturunkan, JAN Sulsel menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut sampai terdapat kejelasan dan kepastian hukum dari pihak yang berwenan





