SINJAI, Beritaebnua - Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 7 Mei 2026 telah dilaporkan dugaan tindak pidana asusila di wilayah hukum Kepolisian Resor Kabupaten Sinjai, yang melibatkan satu orang korban asal Sinjai Tengah.
Sementara pelaku disebut ada dua orang, merupakan saudara kandung yang beralamat di Kecamatan Sinjai Tengah.
Bapenda Makassar Hadirkan Inovasi "PAMUNGKAS" untuk Optimalisasi PBB-P2 dan Layanan Perpajakan Digital
NURrr Aminn • sekitar 2 jam lalu
Berita Terkini
HLM TP2DD Digelar, Gubernur Minta OPD Percepat Digitalisasi Retribusi
Xiao huli • sekitar 6 jam lalu
Berita Terkini
“Adapun tersangka FD, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan sedangkan FK berstatus di bawah umur masih dalam tahap pemberkasan dan akan diserahkan ke lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak” kata pengurus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Sinjai. Senin (13/7/26).
87 ASN Ikuti MTQ Korpri Kaltara 2026, Siapkan Kafilah Terbaik ke Tingkat Nasional
Xiao huli • sekitar 7 jam lalu
Berita Terkini
Semangat Harkopnas ke-79, Wagub Ingin Koperasi Kaltara Makin Maju
Xiao huli • sekitar 8 jam lalu
Berita Terkini
GMNI Sinjai juga menuntut penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menekankan dengan tegas kepada seluruh pihak berwenang, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun instansi terkait perlindungan anak, untuk menangani kasus ini secara teliti, objektif, dan sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.” Jelasnya.
Lanjut dia katakan, GMNI Cabang Sinjai akan terus memantau dan mengawal setiap tahapan proses hukum ini.
“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kepatuhan pihak berwenang terhadap prosedur hukum, kami ucapkan terima kasih” lengkapnya.
Diketahui, peristiwa ini terjadi Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada (07/5/2026) lalu.





