MAKASSAR, Beritabenua– Dewan Pimpinan Wilayah Komite Merah Putih Indonesia (DPW KMPI) Sulawesi Selatan menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan terkait pengelolaan Pajak Air Tanah (PAT) di Kabupaten Sinjai, Senin 5/10/2026.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 41.A/LHP/XIX.MKS/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2024, ditemukan sejumlah persoalan serius dalam tata kelola pemungutan Pajak Air Tanah.
Wujud Kepedulian Nyata, KNPI Sinjai Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Selatan
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
Fantastis, Isu Bajet Bursa Pemilihan Ketua Karang Taruna Sinjai Capai Rp10 Juta
Arrang Saz • 6 hari lalu
Berita Terkini
Badan Pemeriksa Keuangan juga mengidentifikasi sebanyak 50 usaha yang berpotensi menjadi wajib pajak air tanah, namun belum terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).
Puluhan usaha tersebut terdiri dari enam hotel atau penginapan, 11 usaha pencucian kendaraan, 25 usaha laundry, satu usaha produksi es kristal, enam depot isi ulang, serta satu usaha air minum dalam kemasan.
Langkah Awal Muhammad Rum Sunusi Menuju Kursi Ketua Karang Taruna Sinjai
Arrang Saz • 8 hari lalu
Berita Terkini
Mantan Bendum DPP HIPPMAS Dukung Hj Nurbaya Toppo di Bursa Ketua Karang Taruna Sinjai
Arrang Saz • 14 hari lalu
Berita Terkini
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya persoalan dalam mekanisme pemungutan PAT. Salah satunya, terdapat penerimaan pajak yang tidak disetorkan melalui Rekening Kas Daerah sebagaimana mekanisme yang ditetapkan.
Koordinator Aksi DPW KMPI Sulsel, Wahid Leon, mempertanyakan lemahnya pendataan terhadap usaha yang menggunakan air tanah untuk kegiatan komersial.
Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pendataan, pengawasan, hingga pengendalian pemungutan PAT yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai.
“Bagaimana mungkin puluhan usaha yang memanfaatkan air tanah untuk kegiatan komersial belum seluruhnya terdata sebagai wajib pajak? Ini harus menjadi bahan evaluasi terhadap fungsi pendataan dan pengawasan Bapenda,” ujar Wahid Leon.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan adanya wajib pajak yang melakukan pembayaran kepada kolektor melalui transfer ke rekening yang tidak ditetapkan oleh Bupati Sinjai sebagai rekening penerimaan pajak sebelum dana tersebut disetorkan ke Kas Daerah.
BPK juga mencatat keterangan kolektor PAT yang mengaku tidak memahami bahwa penerimaan pajak daerah harus menggunakan rekening penerimaan yang telah ditetapkan.
Wahid menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan seluruh penerimaan PAT dapat dipertanggungjawabkan dan masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Mekanisme penerimaan uang pajak harus jelas, resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
KMPI meminta Pemerintah Kabupaten Sinjai tidak menganggap temuan tersebut sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, potensi penerimaan daerah harus dikelola secara optimal sekaligus diawasi agar tidak menimbulkan celah dalam pengelolaan keuangan daerah.
KMPI meminta Bapenda segera melakukan pendataan serta penetapan terhadap 50 usaha yang disebut dalam LHP BPK sebagai usaha yang berpotensi menjadi wajib pajak air tanah.
Selain itu, KMPI mendesak dilakukan penelusuran dan audit internal terhadap transaksi pembayaran PAT yang tidak menggunakan Rekening Kas Daerah.
KMPI juga meminta pemerintah daerah membuka secara transparan mekanisme pemungutan PAT, termasuk sistem kerja kolektor dan pertanggungjawaban penerimaan pajak.
Apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyimpangan dalam pengelolaan penerimaan PAT, KMPI meminta persoalan tersebut diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Wahid menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menuduh pihak tertentu melakukan tindak pidana. Namun, temuan BPK dinilai cukup menjadi dasar untuk meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan dan melakukan pembenahan.
“Kami tidak menuduh pihak tertentu melakukan tindak pidana. Tetapi temuan resmi BPK harus menjadi dasar untuk dilakukan klarifikasi, transparansi, dan pertanggungjawaban,” katanya.
KMPI Sulsel menyatakan akan terus mengawal persoalan pengelolaan Pajak Air Tanah di Kabupaten Sinjai sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah.





