PENAJAM, Beritabenua.com – Dalam upaya melindungi kekayaan intelektual produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Kamis (17/10/2024).
Acara yang berlangsung di aula lantai III Kantor Bupati PPU ini dipimpin oleh Sodikin, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kepala perangkat daerah, pimpinan BUMN/BUMD, serta pelaku UMKM dan inovator lokal.
Pemprov Terima Hibah Tanah Pembangun Islamic Center dari Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin
BeritaBenua.com • sekitar 15 jam lalu
Berita Terkini
Wagub Apresiasi Tradisi Penerimaan dan Pelepasan Pangdam VI/Mulawarman, Tegaskan Sinergi Pemprov dan TNI
BeritaBenua.com • sekitar 16 jam lalu
Berita Terkini
Dalam sambutannya, Sodikin menekankan pentingnya sosialisasi ini bagi pelaku UMKM untuk memahami dan mendaftarkan produk-produk inovatif mereka.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, para pelaku UMKM semakin menyadari pentingnya HKI dan terdorong untuk mendaftarkan produk mereka,” ungkapnya.
Ancaman Keselamatan, Warga Sinjai Tangkap Buaya di Sungai Baringeng
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
Al-Fikri Peduli Salurkan Bantuan Langsung ke Korban Banjir dan Longsor hingga Pelosok Terisolir Aceh Tamiang
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU, dengan narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Timur. Sodikin juga menggarisbawahi bahwa Kabupaten PPU kaya akan talenta di bidang industri kreatif.
“Ide-ide kreatif yang muncul adalah aset ekonomi yang harus dilindungi melalui pendaftaran HKI,” tegasnya.
HKI meliputi berbagai jenis perlindungan, seperti paten, merek, desain industri, dan hak cipta. Sosialisasi ini menjelaskan manfaat HKI, seperti perlindungan hukum bagi karya seni, jaminan bagi pemilik karya, serta potensi peningkatan penghasilan melalui hak eksklusif atas inovasi.
Sodikin juga menambahkan bahwa pemerintah berupaya memfasilitasi proses pendaftaran HKI agar pelaku UMKM tidak menghadapi kendala birokrasi.
“HKI bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga menciptakan nilai tambah dan daya saing bagi produk lokal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten PPU, Tur Wahyu Sutrisno, dalam laporannya menjelaskan dasar hukum kegiatan ini mengacu pada berbagai undang-undang terkait HKI.
“Kreativitas warga PPU mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif yang secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Tur Wahyu.
Ia berharap sosialisasi ini dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha dan inovator di PPU untuk mendaftarkan hak cipta, paten, atau merek atas produk mereka. Dengan perlindungan hukum yang memadai, diharapkan kreativitas masyarakat dapat terus berkembang dan berkontribusi pada perekonomian daerah. (adv/kominfoppu)





