KPU Tetapkan Pemenang Paslon Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sinjai

BeritaBenua.com —
Arrang SazPenulis
Gambar Sampul

SINJAI, Beritabenua - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati kabupaten Sinjai 2024 kemarin, (2/12/2024).

Petahana Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi nomor urut 2, meraup suara sebanyak 102.681, sedangkan Moh. Ramdan Pomanto - Azhar Arsyad nomor urut 1 meraup suara 38.153.

Beralih ke calon bupati Sinjai, Paslon nomor urut 2 Ratnawati Arif-Mahyanto dinyatakan unggul setelah merengkuh 64.738 suara, Kemudian, Paslon Muzayyin Arif-Andi Ihsan Hamid (MAIKI) nomor urut satu memperoleh 42.965 suara.

Disusul Paslon nomor urut empat, Andi Kartini Ottong-Muzakkir (BerakarMi), dengan 34.720 suara.

Diketahui hasil rekapitulasi penghitungan suara dari TPS hingga diterima oleh KPU Sinjai menunjukkan bahwa total DPT dalam Pilkada Sinjai 2024 yakni 197.158 dengan jumlah partisipasi pemilih berada pada angka 145.549 atau pada kisaran 74%.

Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin, mengaku telah merampungkan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten.

“Alhamdulillah sudah rampung, Paslon nomor urut 2, Hj Ratnawati Arif-Andi Mahyanto, memperoleh suara terbanyak,” katanya, Selasa (3/12/2024).

Selanjutnya, model D hasil rekapitulasi tingkat kabupaten Sinjai akan dikirim ke KPU Sulsel.

“Hari ini kita sudah kirim model D ke KPU Sulsel untuk dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi,” ujarnya.

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Polemik RSI Faisal, Diduga Punya Hutang dan Mark Up

    BeritaBenua.com sekitar 14 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Aksi jilid V, Dugaan Indikasi Korupsi Pembangunan PAUD Negeri Tamalate, Hingga Upaya Melindungi Pelaku oleh Kejati Sulsel

    BeritaBenua.com 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Jelang Hari Buruh: Adnan Rijal Diduga Diberhentikan Sepihak Tanpa Hak Usai Tujuh Tahun Kerja

    BeritaBenua.com 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Dr Andi Cibu: Putusan MK 123/2025 Pertegas Batas Penerapan UU Tipikor dalam Kasus Sektoral

    BeritaBenua.com 5 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Konservasi Mangrove Camp Dirangkaikan dengan Aksi Bersih Pesisir dalam Rangka Hari Bumi 2026 di Kampung Nelayan Untia

    BeritaBenua.com 6 hari lalu

    Baca