MAMUJU, Beritabenua- Dewan Pengurus Cabang (DPC), Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Mamuju, yang tergabung dalam Aliansi Pemuda, Mahasiswa Pemerhati Pariwisata dan Kebudayaan menggelar aksi unjuk rasa.
Ia menggelar aksi di kantor dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Mamuju, Jl. Jend Gatot Subroto, Simboro, Kecamatan Simboro dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Jum'at, 27 Desember 2024
BEM UMSi Tegaskan Pengawalan Janji PLN Sinjai untuk Warga Kampung Boja
BeritaBenua.com • sekitar 3 jam lalu
Berita Terkini
Soal Tambang Vale di BB1, Komisi III DPR RI: Persoalan Ini Tidak Boleh Berhenti Sepihak, Harus Diuji Secara Terbuka
BeritaBenua.com • sekitar 12 jam lalu
Berita Terkini
Dari pantauan media beritabenua.com massa aksi membentangkan spanduk dengan tulisan "Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Pariwisata dan dan kebudayaan, Dinas pariwisata gagal dalam menjalankan tugas dan fungsinya."
Koordinator Lapangan (Korlap), Wardian mengatakan pihaknya melakukan aksi unjuk rasa guna menyelamatkan wisata dan budaya lokal yang ada di Kabupatem Mamuju karena tidak adanya perhatian dari pihak pemerintah dalam hal ini dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Mamuju.
Sigap di Lapangan, Tim Jalankan Preventive Maintenance Terjadwal
BeritaBenua.com • 2 hari lalu
Berita Terkini

"Mulai dari tahun 2022 sampai tahun 2024 wisata di kabupaten Mamuju tidak terawat dengan baik sedangkan PAD/APBD Kabupaten mamuju jelas, sehingga menjadi pertanyaan besar kenapa masih banyak wisata yang ada di Mamuju mangkrak." Kata Wardian.
Lanjut wardian, sehingga kami menduga kepala dinas Pariwisata gagal total dan tidak becus dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seperti yang di ketahui bersama wisata air terjuan Tamasapi terbenkali, air panas di tahaya-haya tidak difungsikan, rumah adat tidak ada peninggalan sejarah, aplikasi tourism tidak digunakan sesuai fungsinya dan masih banyak potensi wisata di kab. Mamuju tidak terealisasikan.
Oleh sebab itu ada beberapa peraturan yang berkaitan dengan dinas pariwisata terkait Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 : Mengatur petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik bidang pariwisata.
"Sudah jelas dalam peraturan presiden tentang anggaran digelontorkan ke dinas parawisata dan kebudayaan untuk pengembangan semua potensi wisata yang ada di salah satunya Kabupaten Mamuju namun fakta hari ini berbicara lain bahwa wisata yang ada di Kabupaten Mamuju itu tebenkalai begitu saja." Tutup Wardian
Adapun tuntutan massa aksi antara lain :
1. Mendesak Bupati Mamuju mencopot Kadis Pariwisata Kabupaten Mamuju
2. Evaluasi kinerja dinas pariwisata dan kebudayaan
3. Perjelas fungsi dan kegunaan aplikasi Tourism
4. Meminta transparansi APBD dan PAD Disparbut
5. Perjelas alokasi anggaran perawatan rumah adat di kabupaten Mamuju
6. Perjelas anggaran wisata yang di kabupaten Mamuju
7. Perhatikan masyarakat adat yang ada di kabupaten Mamuju
8. Meminta Kejati Sulawesi Barat untuk mengaudit dinas pariwisata dan kebudayaan kabupaten Mamuju





