SINJAI, Beritabenua - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan seorang pria berinisial BS (57) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (16/2/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 Wita di Dusun Honto, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Desa Palangka berjarak kurang lebih 35 kilometer dari ibu kota kabupaten.
Warga di Sinjai Tertimpa Musibah Kebakaran, HIMAS Morowali Salurkan Bantuan
BeritaBenua.com • sekitar 4 jam lalu
Berita Terkini
HWDI Sulsel dan AMAN SulSel Dorong Pelibatan Disabilitas dalam Kebijakan Daerah di Sinjai
BeritaBenua.com • sekitar 14 jam lalu
Berita Terkini
Kasi Humas Polres Sinjai, Agus Santoso, membenarkan penangkapan pelaku.
“Pelaku berprofesi sebagai petani dan merupakan ayah kandung korban,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Jurnalis Diduga Diintimidasi Saat Liputan BBM Subsidi, SMSI dan HMI Desak Polisi Bertindak Tegas
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
HUMANISTIK UMSI Gelar Debat Nasional, Dorong Peran Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengaku telah diperkosa oleh ayahnya.
Korban sebelumnya diajak ke kebun oleh pelaku. Saat tiba di rumah kebun, pelaku mengeluhkan sakit perut dan meminta korban masuk untuk memijat perutnya.
Namun di dalam rumah tersebut, pelaku mengunci pintu dan mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum memaksa korban melakukan hubungan badan.
Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak, tetapi tidak berhasil.
Usai kejadian, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun.
Pelaku kemudian melarikan diri ke luar daerah sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali pada hari dan waktu yang sama di rumah kebunnya.
Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sinjai Jamal Fathur Rakhman menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan, terlebih jika terjadi dalam lingkup keluarga,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Sinjai.





