SOPPENG, Beritabenua.com -Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K mengungkap fakta peristiwa Persetubuhan terhadap anak atau Perbuatan cabul terhadap anak dan/atau Pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh orang tua (Ayah) kandung terhadap anak kandungnya. Dalam temu pers di Aula Tantya Sudhijarati Mapolres Soppeng, Jl. La Tenri Bali, Kel.Lalabata Rilau, Kec.Lalabata. Jumat, 7 Februari 2025.
Kapolres dalam press release menyampaikan, Pelaku berinisial A (45) warga Desa Laringgi, memulai aksi bejatnya pada akhir bulan Maret 2024 di rumah pelaku, Laringgi, Desa Laringgi, Kec. Marioriawa, Kab. Soppeng. Dan terungkap saat adanya korban AA (17) yang sudah tidak tahan lagi dengan pelaku yang sudah berkali-kali mencabuli dan menyetubuhi korban, sehingga korban meminta bantuan kepada salah satu warga untuk mendampinginya melaporkan adanya kejadian tersebut.
DWP Kota Makassar Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi bagi Pasangan Usia Subur
BeritaBenua.com • sekitar 12 jam lalu
Berita Terkini
Kadis PP dan KB Makassar Pimpin Monitoring Program LOPIS, Tekankan Optimalisasi Peran dalam Penurunan Stunting
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
"Persetubuhan terhadap anak atau Perbuatan cabul terhadap anak dan/atau Pelecehan seksual fisik tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya pada saat ibu kandungnya tidak sedang dirumah. Kejadian pertama terjadi di akhir bulan Maret 2024 dan terjadi lagi pada bulan Juni, Juli, Agustus, September, Oktober dan November 2024, serta kejadian terakhir di pertengahan bulan Januari 2025." Ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat atas dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Perbuatan cabul terhadap anak dan/atau Pelecehan seksual fisik melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (1,3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 82 Ayat (1, 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, e, g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sinergi Pemkot Makassar dan PKBI: Wujudkan Kota Sehat dan Bebas Stigma HIV/AIDS
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
Dua Sejoli Pembuang Bayi di Sinjai Tengah Resmi Menikah di Masjid Mapolres Sinjai
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.





