Tega! Seorang Ayah di Soppeng Setubuhi Anaknya Sendiri Hingga Berkali-kali !

BeritaBenua.com —
Arr
Arrang SazPenulis

SOPPENG, Beritabenua.com -Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K mengungkap fakta peristiwa Persetubuhan terhadap anak atau Perbuatan cabul terhadap anak dan/atau Pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh orang tua (Ayah) kandung terhadap anak kandungnya. Dalam temu pers di Aula Tantya Sudhijarati Mapolres Soppeng, Jl. La Tenri Bali, Kel.Lalabata Rilau, Kec.Lalabata. Jumat, 7 Februari 2025.

Kapolres dalam press release menyampaikan, Pelaku berinisial A (45) warga Desa Laringgi, memulai aksi bejatnya pada akhir bulan Maret 2024 di rumah pelaku, Laringgi, Desa Laringgi, Kec. Marioriawa, Kab. Soppeng. Dan terungkap saat adanya korban AA (17) yang sudah tidak tahan lagi dengan pelaku yang sudah berkali-kali mencabuli dan menyetubuhi korban, sehingga korban meminta bantuan kepada salah satu warga untuk mendampinginya melaporkan adanya kejadian tersebut.

"Persetubuhan terhadap anak atau Perbuatan cabul terhadap anak dan/atau Pelecehan seksual fisik tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya pada saat ibu kandungnya tidak sedang dirumah. Kejadian pertama terjadi di akhir bulan Maret 2024 dan terjadi lagi pada bulan Juni, Juli, Agustus, September, Oktober dan November 2024, serta kejadian terakhir di pertengahan bulan Januari 2025." Ungkap Kapolres. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat atas dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Perbuatan cabul terhadap anak dan/atau Pelecehan seksual fisik melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (1,3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 82 Ayat (1, 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, e, g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

    Tim Editor

    Beritabenua
    BeritabenuaEditor

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Buku Bermutu Tingkatkan SDM dan Ekonomi, DPRD Kaltara Siapkan Perda Perbukuan dan Literasi

    Beritabenua 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Tingkatkan Kualitas Kader, IPM Sinjai Barat Giatkan Perkaderan di bulan Ramadan

    Beritabenua 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Sat Reskrim Polres Sinjai Ungkap Motif Kahar Bunuh Agus Purnama, Gegara Cekcok Sabu

    Arrang Saz 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Bentuk Peduli, HMI Nunukan Berbagi di Bulan Ramadan

    Beritabenua 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Mafia Solar di Sinjai Diduga Dibekingi Oknum Polisi, Koalisi Anti Mafia Demo Polda Sulsel

    Arrang Saz 2 hari lalu

    Baca

    Baru