Sat Reskrim Polres Sinjai Ungkap Motif Kahar Bunuh Agus Purnama, Gegara Cekcok Sabu

BeritaBenua.com —
Arr
Arrang SazPenulis

SINJAI, Beritabenua- Kasus pembunuhan menggunakan sajam beberapa hari lalu di Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, terungkap motif Kahar (pelaku) habisi Agus Purnama (korban) gegara tak diberikan narkoba jenis sabu.

Hal ini disampaikan, Sat Reskrim saat menggelar press release, di Mapolres Sinjai, Kamis (20/03/2025).

AKP Andi Rahmatullah menyampaikan bahwa motif dari Kahar tikam Agus Purnama gegara tidak diberikan Narkoba.

"Sebelumnya diduga Kahar kalah judi online (Judol) kemudian mendatangi rumah korban untuk meminta sabu-sabu namun korban mengatakan tidak ada,” ucapnya.

Karena korban mengatakan tidak ada sehingga terjadilah cekcok, dan AM menarik kahar untuk melerai pelaku dan membawa keluar.

Lebih lanjut, Rahmatullah mengatakan bahwa pelaku setelah cekcok menuju ke warkop.

"Sekitar 10 menit kemudian, pelaku datang lagi di rumah korban dan AM menahan Kahar, namun Kahar mengatakan bahwa saya ingin meminta maaf," lanjutnya.

Pelaku mengatakan bahwa kukira mau ditikam, korban berdiri namun kahar langsung menikam korban.

"Korban ditikam satu kali di bagian dada kiri," jelasnya.

Korban sempat berteriak bahwa saya ditikam, saat korban keluar dari rumahnya, ia langsung terjatuh.

"Pengunjung warkop yang melihat segera membawa Korban ke Puskesmas Manimpahoi, namun nyawa korban tidak terselamatkan," tambahnya.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri.

Tidak berselang lama, Kahar berhasil diringkus tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai dengan backup dari tim Resmob Polda Sulsel.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, membenarkan penangkapan terduga pelaku penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Pihaknya mengamankan Kahar (45) di Jalan Tun Abd. Rasak, BTN Pao Pao Permai, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 21.15 Wita," ujarnya.

Dengan kejadian ini pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338 lebih subs 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

    Tim Editor

    Beritabenua
    BeritabenuaEditor

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    SMI Sulbar Raih 7 Medali di Polman Championship 1

    Hidayat 3 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Kolaborasi dan Peran Aktif Istri PNS di Bulukumba: DWP Dukung Pembangkit Berkelanjutan

    Arrang Saz 3 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Ketua TP PKK Bulukumba Tinjau Rumah Gizi, Pastikan PEDAS 3 Berjalan Lancar

    Arrang Saz 3 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Dealer ZXTec Abdesir Dibuka Resmi Langsung Wali Kota Makassar

    Beritabenua 4 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Disdagrin Bulukumba: Tidak Ada Gejolak Harga, Ketersediaan Bahan Pokok Terjaga dan Normal

    Arrang Saz 4 hari lalu

    Baca

    Baru