Sat Reskrim Polres Sinjai Ungkap Motif Kahar Bunuh Agus Purnama, Gegara Cekcok Sabu

BeritaBenua.com —
Arrang SazPenulis
Gambar Sampul

SINJAI, Beritabenua- Kasus pembunuhan menggunakan sajam beberapa hari lalu di Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, terungkap motif Kahar (pelaku) habisi Agus Purnama (korban) gegara tak diberikan narkoba jenis sabu.

Hal ini disampaikan, Sat Reskrim saat menggelar press release, di Mapolres Sinjai, Kamis (20/03/2025).

AKP Andi Rahmatullah menyampaikan bahwa motif dari Kahar tikam Agus Purnama gegara tidak diberikan Narkoba.

"Sebelumnya diduga Kahar kalah judi online (Judol) kemudian mendatangi rumah korban untuk meminta sabu-sabu namun korban mengatakan tidak ada,” ucapnya.

Karena korban mengatakan tidak ada sehingga terjadilah cekcok, dan AM menarik kahar untuk melerai pelaku dan membawa keluar.

Lebih lanjut, Rahmatullah mengatakan bahwa pelaku setelah cekcok menuju ke warkop.

"Sekitar 10 menit kemudian, pelaku datang lagi di rumah korban dan AM menahan Kahar, namun Kahar mengatakan bahwa saya ingin meminta maaf," lanjutnya.

Pelaku mengatakan bahwa kukira mau ditikam, korban berdiri namun kahar langsung menikam korban.

"Korban ditikam satu kali di bagian dada kiri," jelasnya.

Korban sempat berteriak bahwa saya ditikam, saat korban keluar dari rumahnya, ia langsung terjatuh.

"Pengunjung warkop yang melihat segera membawa Korban ke Puskesmas Manimpahoi, namun nyawa korban tidak terselamatkan," tambahnya.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri.

Tidak berselang lama, Kahar berhasil diringkus tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai dengan backup dari tim Resmob Polda Sulsel.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, membenarkan penangkapan terduga pelaku penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Pihaknya mengamankan Kahar (45) di Jalan Tun Abd. Rasak, BTN Pao Pao Permai, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 21.15 Wita," ujarnya.

Dengan kejadian ini pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338 lebih subs 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Masyarakat Pulau Medang Apresiasi Listrik Masuk Pulau, Sebut Tidak Ada Kendala

    BeritaBenua.com sekitar 2 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Cinta Lintas Negara, Pria Prancis Chris Clarac Persunting Gadis Sinjai, Hadiahkan Rumah Rp898 Juta

    Arrang Saz sekitar 3 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Dorong Pengakuan Masyarakat Adat, AMAN dan UIAD Sinjai Gelar Kuliah Umum

    BeritaBenua.com sekitar 3 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Wartawan Dilarang Liput Demo di BB1 PT. Vale, LBH Suara Panrita Keadilan Mengecam Tindakan Intimidasi

    BeritaBenua.com 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    DWP Kota Makassar Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi bagi Pasangan Usia Subur

    BeritaBenua.com 2 hari lalu

    Baca
    ;