Polres Sinjai Tangkap Residivis Pelaku Pencurian di Beberapa Titik di Sinjai

BeritaBenua.com —
Arrang SazPenulis
Gambar Sampul

SINJAI, Beritabenua-Gelar press release polres Sinjai berhasil ungkap kasus pencurian toko yang terjadi beberapa waktu lalu dibeberapa titik di Sinjai, giat press release di adakan di lobby pratisara wirya, Jumat/11/2024.

Penangkapan berdasarkan delapan laporan polisi dimulai tahun 2024 hingga 2025, terkait pencurian toko di 9 titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kota Sinjai.

Lihat Juga

Pelaku yang berjumlah dua orang, keduanya merupakan pelaku berinisial JS (36) dan penadah AW (60)

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah menerangkan, pelaku pencurian merupakan spesialis pencuri lintas kabupaten yang beraksi di dua Kabupaten yakni Sinjai dan Bone.

"Pelaku AW merupakan residivis yang pernah ditangkap dengan kasus yang sama," ujarnya kepada awak media saat menggelar Jumpa Pers, di Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Jum'at (11/4/2025).

Andi Rahmatullah menjelaskan bahwa awal pengungkapan kasus tersebut saat Tim Resmob melakukan Patroli di wilayah kota Sinjai, saat itu Tim menemukan satu Mobil Toyota Avanza Veloz putih yang mencurigakan menuju arah ke kabupaten Bone.

Saat hendak diberhentikan, Mobil Avanza Veloz yang dikendarai pelaku mencoba kabur sehingga polisi melakukan penembakan peringatan dan selanjutnya menembak mobil yang mengenai Ban untuk memberhentikan kendaraan tersebut. Hanya saja, pelaku keluar dari mobil dan berhasil kabur serta kehilangan jejak.

"Saat Tim Resmob melakukan penggeledahan yang ditinggalkan pelaku, ditemukan 10 tabung gas, rokok serta Linggis dan selanjutnya Mobil itu diamankan di Mapolres Sinjai dan ternyata barang yang digeledah milik salah satu korban pencurian di Kota Sinjai," bebernya.

Dari pengembangan itu, Resmob Polres Sinjai memburu dan mengetahui keberadaan pelaku yang ternyata berada di Kota Makassar selanjutnya dilakukan penangkapan.

"Pengakuan pelaku, membenarkan mobil yang dikendarai adalah dirinya dan barang itu adalah hasil pencurian di 9 titik di kota Sinjai, " ungkapnya.

Dari penangkapan itu, Polisi terus melakukan pengembangan dan hasilnya pelaku JS ternyata menjual hasil curiannya ke penadah AW yang bertempat tinggal di Bone.

"Hasil pengembangan Resmob Polres Sinjai bergerak dan menangkap penadah di kabupaten Bone," katanya.

Hasil pencurian di 9 titik Kota Sinjai, sejumlah korban mengalami kerugian dengan total kurang lebih Rp117 juta. Kini kedua pelaku terancam 7 tahun penjara. Namun, kita masih menunggu 1 laporan korban dari aksi pencurian pelaku.

"Pelaku ditangkap dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3E dan KE Jo pasal 64 dengan ancaman 7 tahun penjara,"pungkasnya.

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Apresiasi Seluruh Atlet Lokal Kaltara

    Xiao Huli sekitar 21 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Jelang Nataru, Pastikan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

    Xiao Huli sekitar 23 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Jamrud Meriahkan Penutupan Benuanta Fest 2K25

    Xiao Huli 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Di buka Wapres Gebyar ABG Taruna Ikrar Pecahkan Rekor Indonesia: Mesin Kolaborasi Baru Pemerintahan presiden Prabowo

    BeritaBenua.com 3 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Gubernur Ajak KKSS Jadi Garda Terdepan Menjaga Stabilitas Ekonomi dan Kerukunan Antar Etnis Kaltara

    BeritaBenua.com 3 hari lalu

    Baca