SINJAI, Beritabenua - Satuan Reskrim Polres Sinjai mengamankan 3 orang pelaku yang diduga terlibat judi online / togel bertempat di jalan KH. Agussalim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Senin (5/5/2025).
Kapolres Sinjai Akbp Harry Azhar, SH.,S.Ik., MH melalui Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE, M.Si.,MH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 3 orang pria terduga terlibat judi online / togel
berinisial KR (38), IM (41) dan DN, (52) merupakan warga Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai.
"Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel yang dilakukan oleh terduga pelaku.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus judi online / togel ini, Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku sebagai penunjang menjalankan aksinya.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti berupa uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, uang Pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas) lembar, uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar, uang pecahan Rp. 1.000 (seribu) sebanyak 5 (lima) lembar.
Selain itu, barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone dan beberapa lembar kertas cakaran. diamankan di Mapolres Sinjai
untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.